Hukrim  

Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Riau Terkesan Lamban

Haryadi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan alat elektronik lainnya di Dinas Kominfo Riau pada tahun 2016 sebesar Rp8,24 miliar.

“Sebelumnya, temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI, ada kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar. Informasi yang kami peroleh bahwa kasus ini sudah tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Riau pada bulan Juli 2018,” kata Ketua LSM KIB, Haryadi di Pekanbaru, Sabtu (10/9).

Namun, sampai saat ini kelanjutan perkara tersebut tak berunung pada putusan. Bahkan kabarnya sudah ada pengembalian uang kelebihan bayar atas kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Riau ke kas negara, dimana status perkara hukum dalam tahap penyidikan.

“Menurut kami, itu tidak serta-merta perkara pidananya dihentikan begitu saja, karena SPDP sudah terbit, dan kemudian tentunya bertolak belakang Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” terang dia.

Menurut Haryadi, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *