Tahun Depan SMA dan SMK Negeri di Riau Digratiskan, Sekolah Dilarang Pungut Iuran Apapun

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Provinsi Riau akan digratiskan mulai tahun 2020.

Pemprov Riau sudah menganggarkan biaya untuk sekolah gratis siswa SMK dan SMK negeri melalui APBD Riau 2020.

“Seiring dengan disahkanya APBD Riau 2020, maka mulai tahun depan, seluruh biaya sekolah anak-anak SMA negeri dan SMK negeri di Riau digratiskan,” ujar Gubernur Riau, Syamsuar, akhir pekan kemarin.

Gubernur meminta semua pihak untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan sekolah gratis ini. Dia tidak ingin lagi mendengar ada laporan dari orang tua siswa atau masyarakat seolah adanya pengutuan di sekolah yang memberatkan orang tua siswa.

“Mari sama-sama kita kawal proses pelaksananya, ini upaya Pemprov Riau agar anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke seluruh kepala sekolah SMA negeri dan SMK negeri terkait program sekolah gratis tahun depan.

Dengan digratiskannya biaya sekolah SMA negeri dan SMK negeri maka pihak sekolah tidak boleh lagi meminta pungutan kepada siswa.

“Kita sudah layangkan surat ke sekolah-sekolah, tidak boleh lagi memungut biaya apapun kepada siswa,” katanya.

Sementara saat disinggu soal gaji guru komite yang selama ini dibiayai dari iuran orangtua siswa, dipastikan mereka akan tetap mengajar.

Hanya saja, untuk membayarkan honornya tidak lagi dibebankan kepada orang tua siswa. Namun langsung dibayarkan oleh pemerintah melalui dana BOS dan BOSDA.

“Guru komite tetap mengajar seperti biasa. Honornya nanti kita bayarkan menggunakan dana Bos dan Bosda, jadi tidak dibebankan ke siswa lagi. Makanya kedepan tidak diperbolehkan lagi ada pengutan yang dibebankan ke siswa,” sebutnya.

Sementara saat ditanya terkait pungutan uang komite yang selama ini banyak dikeluhkan oleh orang tua siswa, Rudi mengaku hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak ditetapkan nominalnya dan diputuskan melalui rapat dengan melibatkan orang tua siswa.

“Sesuai Permendikbud itu diperbolehkan, tapi itu langsung dibebankan ke orangtua bukan siswanya. Kemudian besaranya iuranya tidak boleh dipatok dan harus disepakati oleh seluruh orangtua. Karena itu sifatnya sumbangan, jadi tidak boleh ada unsur pemaksaan,” katanya.

Lalu apakah yang digratiskan ini termasuk didalamnya perlengkapan siswa, seperti seragam dan tas serta alat tulis, Rudi memastikan itu tidak termasuk yang digratiskan. Sebab untuk seragam sekolah dan tas tidak masuk dalam anggaran BOS yang ditanggung oleh pemerintah.

“Kalau untuk seragam sekolah itu kita serahkan ke masing-masing orang tua, sekolah tidak boleh lagi mengurus seragam sekolah siswanya,” ujarnya. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *