LAMANRIAU.COM – Sebanyak 241 perempuan muda di Kabupaten Gresik menggugat cerai. Gugatan cerai itu kebanyakan diajukan lantaran faktor ekonomi.
Data Pengadilan Agama Gresik melaporkan saat ini, ada 419 perkara yang sudah diterima. Pertama, cerai gugat sebanyak 214 kemudian cerai talak tidak sampai separuhnya. Hanya, 100 perkara dan sisanya dispensasi kawin.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti mengatakan perceraian di Gresik memang didominasi oleh perempuan. Mereka menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi.
“Setiap hari Senin hingga Kamis pasti ramai,” katanya, Minggu (19/1/2020).
Emi menjelaskan, dari ratusan perkara yang ditangani yang sudah berjalan dua pekan dan baru 20 perkara yang dikabulkan.
“Rata-rata usia perceraian didominasi wanita berusia produktif. Mulai umur 22 hingga 30 tahun,” paparnya.
Tahun lalu, angka perceraian di bulan Januari 2019 mencapai ratusan perkara yang dikabulkan. 161 gugatan cerai berakhir di palu hakim.
Hingga pekan kedua Januari 2020. Sudah ada 39 perkara, dan baru dikabulkan 11 perkara.
Masih menurut Emi, dispensasi kawin adalah pembatasan usia menikah. Menurut revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Membuat banyak dispensasi kawin.
“Rata-rata yang dispensasi anak usia putus sekolah usia 16 usia 17 tahun,” ungkapnya.
Banyaknya dispensasi kawin itu lanjut dia, diakibatkan pergaulan bebas para remaja. Mereka yang masih dibawah umur itu hamil lebih dahulu. Selanjutnya, mengajukan dispensasi kawin. (BJT)