LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bupati Bengkalis Amril Mukminin akan menerima gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis, Senin (20/1/2020) besok.
Penabalan adat tersebut akan digelar di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota jalan Antara Bengkalis.
LAMR akan menyematkan gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri kepada Bupati Amril Mukminin.
Selain Amril, LAMR juga akan memberi gelar Datin Seri Junjungan Negeri kepada istri Amril Mukminin, Kasmarni.
Namun gelar Datuk Setia Amanah Junjungan Negeri yang akan disandang Amril Mukmunin terasa janggal mengingat saat ini sang bupati tengah tersandung kasus korupsi.
Bahkan, Amril telah pula menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek multiyears pembangunan jalan. Amril diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
Terkait rencana LAMR menabalkan gelar adat untuk Bupati Amril juga mendapat penolakan dari Ketua Barisan Anak Melayu Kabupaten Bengkalis, Yulifitrizal.
“Saat ini posisi Bupati Amril adalah tersangka yang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini sungguh memalukan dia sudah mencoreng nama negeri Bengkalis, melakukan korupsi, sangat menghianati rakyat yang sudah diamanahkan jabatan padanya. Ini sikap yang tidak amanah dan sangat memalukan, apabila gelar Datuk Setia Amanah Negeri itu tetap diberikan kepadanya,” tegas Yulifitrizal.
Selain karena Amril yang telah berstatus tersangka, penolakan ini kata Yulifitrizal karena ada beberapa faktor seperti, tidak amanahnya Bupati Amril Mukminin dari awal menjabat sebagai bupati Bengkalis, adanya ketidarmonisan hubungan bupati dan wakil bupati. Ia menilai, dari hal ini sudah melanggar sumpah janji sebagai kepala daerah.
Ia juga mempertanyakan LAMR yang hanya memberikan gelar adat kepada bupati dan istri bupati, bukan kepada bupati dan wakil bupati.
“Ini kenapa justru bupati dan istri bupati, apakah karena istri bupati Kasmarni mau mencalon jadi bupati? Gelar ini sangat politis kepentingan, LAMR seharusnya sebagai penengah, sebagai penyejuk mendamaikan bukan malah memihak serta menggadaikan marwah lembaga adat,” cakapnya lagi.
Dengan itu, Yulifitrizal mengatakan, pihaknya dari Barisan Anak Melayu Kabupaten Bengkalis (BAM Bengkalis) menolak karena gelar tersebut dinilai tidak layak diberikan kepada orang yang tidak amanah terhadap negeri.
“Kami meminta LAM Bengkalis meninjau ulang dalam pemberian gelar adat Datuk Setia Amanah Negeri, kami sudah audiensi dengan orang LAM tapi hasilnya belum memuaskan, kami akan melakukan aksi lapangan meminta LAM Bengkalis segera membatalkan gelar yang akan diberikan itu, kami dari BAM sudah masukkan surat pemberitahuan ke Polres Bengkalis,” tegasnya dengan nada kesal. (*)
[sumber: cakaplah.com]