Honorer Langsung Diangkat Bakal Ganggu Komposisi ASN

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) didominasi jabatan pelaksana atau administratif yaitu sebanyak 1.675.981 orang. Wacana tenaga honorer langsung diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dinilai akan semakin mengganggu struktur komposisi ASN.

“Komposisi ASN didominasi administratif. Kalau (honorer) diangkat semua tanpa sesuai kebutuhan, mereka yang baru lulus (kuliah) tertutup peluangnya, karena formasi kan terbatas,” kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), Setiawan Wangsaatmaja di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Menurut Setiawan, generasi muda yang berpotensi berpeluang terhambat menjadi ASN jika honorer serta merta diangkat menjadi PNS. “Kita ingin seleksi secara transparan, objektif, tapi kalau selalu (honorer) kita angkat, akhirnya anak-anak yang punya potensi terhambat. Esensi ini yang harus diingat,” tegas Setiawan.

Sekadar diketahui, total PNS di Indonesia mencapai 4.286.918 orang. Jabatan fungsional guru ada 1.517.654 orang, jabatan fungsional kesehatan 310.370 orang, jabatan fungsional teknis 322.846 orang, jabatan pelaksana 1.675.981 orang, dan jabatan struktural 460.067 orang.

“Saat ini pemerintah sedang perbaiki kondisi ASN. Kita benahi. Jabatan bersifat teknis ingin kita tingkatkan,” kata Setiawan.

Secara terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan Feccho menyoroti penghapusan istilah tenaga honorer. Hal itu sesuai kesepakatan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Irwan berharap kesepakatan tersebut tidak disalahartikan sebagai pemecatan tenaga honorer. Menurut Irwan, tenaga honorer justru diuntungkan karena secara otomatis nantinya wajib diangkat menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penghapusan honorer itu jangan buru-buru salah ditafsirkan, karena justru keberuntungan bagi honorer yang ada saat ini di Indonesia. rtinya ke depan semua honorer itu wajib diangkat statusnya sebagai PNS atau PPPK tidak terkecuali honorer apa pun,” tegas Irwan saat dihubungi Beritasatu.com.

Irwan menyatakan, penghapusan tenaga honorer memang sempat menimbulkan keresahan di kalangan honorer. Konstituen Irwan di daerah pemilihan Kalimantan Timur, menanyakan menyangkut hal tersebut. Irwan berkomitmen untuk mengawal kesepakatan itu saat pembahasan revisi UU ASN.

“Dalam revisi UU ASN wajib ada poin terkait kewajiban mengangkat semua honorer menjadi PNS atau PPPK tanpa terkecuali. Momentum revisi UU ASN pada tahun ini bisa menghentikan polemik dan ketidakjelasan nasib honorer pasca-kesepakatan pemerintah dengan DPR terkait penghapusan honorer,” ujar Irwan. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *