Hukrim  

Kongkalikong Proyek Branding Iklan BRK Telan Miliaran Rupiah, Kejati Riau Usut Tuntas!

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah membidik dugaan korupsi proyek branding iklan PT Bank Riau Kepri (BRK) tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi, tak menampik kalau pihaknya lagi mengincar proyek branding itu.

“Baru pengumpulan data dan informasi,” ucap Hilman, Senin (27/1/2020).

Dari data dan informasi yang didapat, akan dipelajari apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Sampai saat ini, sebut Hilman, memang belum ada pihak-pihak yang terkait proyek branding iklan BRK dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Belum ada pemanggilan,” terangnya.

Namun, dari penelusuran informasi yang diperoleh mengungkapkan, dugaan korupsi dan penggelapan dana miliaran rupiah tersebut bermula dari kerjasama yang dijalin salah satu Direksi BRK dengan vendor yang ditunjuk mengerjakan proyek branding selama dua tahun, yakni Rp1,7 miliar di 2017 dan Rp1,6 miliar pada 2018 lalu.

Celakanya, proyek miliaran rupiah itu tidak dilakukan melalui proses tender. Melainkan, penunjukan langsung oleh Direksi Bank Riau Kepri kepada PT Mimbar Anugerah Negeri sebagai vendor proyek tersebut.

Pada 2017 lalu, BRK memasang iklan berupa branding di garbarata bandara senilai Rp1,7 miliar melalui vendor yang telah ditunjuk.

Pihak bandara SSK II melalui asisten manajer Joko Wahyudi langsung menangani kontrak tersebut. Alhasil, proyek ini pun berjalan.

Proses pembayaran dilakukan BRK melalui vendor yang telah ditunjuk tadi. Tapi parahnya, uang kontrak iklan garbarata 2017 tidak dibayarkan ke pihak Angkasa Pura II.

Anehnya, pihak BRK mencatat terdapat pengeluaran kontrak iklan garbarata senilai Rp1,7 miliar, dan ini sudah diserahkan ke vendor secara bertahap.

Disisi lain, hingga akhir tahun, pihak Angkasa Pura II pun tak kunjung menerima pembayaran iklan tersebut.

Angkasa Pura II mempertanyakan ini kepada BRK, namun BRK menyatakan sudah membayar ke vendor.

Sempat terjadi polemik, tapi akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai dan melanjutkan kerjasama di tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar. Sementara, uang kontrak iklan garbarata tahun 2017 tak jelas juntrungannya.

Informasi internal BRK mengatakan, uang kontrak garbarata dilarikan oleh vendor. Namun, sampai saat ini kedua belah pihak, yakni BRK dan Angkasa Pura II tak pula membuat laporan penggelapan uang miliaran rupiah tersebut. Lagi-lagi, aneh bin ajaib!

Dalam kasus ini, selain Direksi BRK, juga menyeret petinggi Angkasa Pura II yakni mantan Asisten Manajer, Joko Wahyudi.

Informasi terakhir, Joko Wahyudi sempat diberhentikan karena kasus ini. Belakangan, pemberhentian itu dibatalkan karena pemecatan yang dianggap tidak sesuai prosedur. (*)

 

 

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *