Artis  

Polisi Tangkap Nikita Mirzani

Nikita Mirzani/BSC

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Nikita Mirzani untuk dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, Nikita ditangkap karena kasusnya hendak dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, menyusul berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada 26 November 2019.

“NM ditangkap pada hari Kamis, 30 Januari 2020, di Gedung Trans TV. Penangkapan dilakukan dengan cara kondusif,” ujar Yusri Yunus, di jakarta, Jumat (31/1/2020).

Dikatakan Yusri, sebelum ditangkap, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun Nikita tidak pernah hadir. Pertama, penyidik meminta Nikita hadir untuk pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan, tanggal 2 Januari 2020 lalu. Namun, tidak hadir dengan alasan persiapan umroh.

Yusri menjelaskan, Fahmi H bachmid & Partners Law Office, selaku kuasa hukumnya, mengirimkan surat permohonan penundaan panggilan untuk dilakukan tahap dua terkait adanya laporan polisi dengan nomor 1189/VII/2018/PMJ/Resto Jaksel, tanggal 5 Juli 2018, dikarenakan Nikita sedang mempersiapkan untuk melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci, tanggal 30 Desember 2019.

Pada panggilan kedua, kata Yusri, Nikita diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan, tanggal 7 Januari 2020, untuk diserahkan ke jaksa. Namun kembali tidak hadir dengan alasan sedang melaksanakan ibadah umroh.

“Kuasa hukumnya bersurat tanggal 6, dengan isi surat mohon penundaan penyerahan tersangka NM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Yusri Yunus.

Yusri menyampaikan, tanggal 23 Januari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, Nikita menyuruh kurir mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan Rumah Sakit Brawijaya. “Diberikan waktu istirahat dari dokter selama 7 hari, sampai tanggal 30 Januari,” kata Yusri Yunus.

Yusri menuturkan, setelah ditangkap, penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dini hari tadi. Selanjutnya, dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka Nikita dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan, dengan nomor: 552/I/2020/Reskrim, Jumat, tanggal 31 Januari 2020. “Di dalam tahanan NM sempat memaksa dengan cara marah-marah agar diperbolehkan anaknya A yang masih berusia 9 bulan masuk ke dalam tahanan,” ucap Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, kasus ini bermula ketika Dipo Latief -mantan suami Nikita- membuat laporan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Nikita dengan nomor laporan polisi: LP/ 1189/VII/ 2018/ PMJ/RJS, tanggal 5 Juli 2018. Kronologi kejadian, kata Yusri, berawal ketika Nikita mengikuti mobil korban menuju pelataran parkir Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 5 Juli 2019 lalu.

“Ketika korban menurunkan dua orang temannya, lalu terlapor NM mendekati mobil korban dan marah-marah, kemudian langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban,” tandas Yusri Yunus.

Akibat perbuatannya, Nikita dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain, hukumannya 1 tahun penjara. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *