Hukrim  

Sewakan Vila Plus ‘Isinya’, Dua Orang Diciduk

LAMANRIAU.COM – Polres Mojokerto membongkar kasus prostitusi threesome (berhubungan badan bertiga) di salah satu villa yang ada di Kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Seorang perempuan yang berprofesi menawarkan villa dan seorang laki-laki berprofesi sebagai tukang pijat plus diamankan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi tersebut tidak lain karena Kabupaten Mojokerto merupakan daerah wisata.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian oleh petugas didalami, adanya prostitusi pelayanan threesome,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).

Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan Rahayu Ardi Kurniawan (37) warga Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa (38) warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Rahayu berprofesi menawarkan vila berikut servis pelayanan seks threesome dan mengajak Mustofa yang merupakan tukang pijet plus.

“RA mengajak MU untuk menawarkan villa berikut servis pelayanan seks threesome dengan tarif Rp1,5 juta. Pembagiannya, MU mendapatkan Rp300 ribu dan RA mendapatkan Rp1,2 juta. Sementara untuk tarif villa sebesar Rp500 ribu. Dari pengakuan RA, pelayanan seks threesome sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini,” katanya.

Sementara, lanjut Kapolres, Mustofa mengaku baru pertama. Namun ia sebagai tukang pijet plus sudah dijalani selama dua tahun. Modusnya, mereka berpura-pura sebagai pasangan suami-istri (pasutri) tapi bukan pasutri, dengan tujuan untuk menarik pelanggan agar tidak sungkan dan nyaman saat melakukan hubungan seks threesome.

“Motif ekonomi, mereka butuh uang. Untuk pelanggan sebagai saksi yang memancing dan ini merupakan bagian dari teknik kita mengungkap kasus ini. Keterangan, ada pria dan perempuan (dua perempuan dan satu pria atau dua pria dan satu perempuan). Keduanya kita jerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan,” jelasnya.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp1,5 juta, tiga buah Handphone (HP) merk Polytron warna putih, Haler warna gold dan Huawei warna, satu buah sprei warna merah dan satu buah selimut warna merah. (BJT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *