Sosial  

UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru: Jukir Memungut Lebihi Perda Adalah Ilegal

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas menegaskan bahwa juru parkir atau Jukir yang memungut melebihi peraturan daerah adalah ilegal.

Pungutan parkir itu tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.

Sesuai peraturan itu retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir. Kendaraan dinas atau pribadi roda empat besaran pungutannya cuma Rp 2.000 tiap kali parkir.

“Itu ilegal, tidak boleh mengutip melebihi retribusi parkir yang ada,” tegas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Masyarakat bisa memotret oknum juru parkir bila meminta uang parkir melebihi Perda yang ada. Ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut.

Khairunnas menjelaskan bahwa SPT tetap dengan perda yang berlaku yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 mobil. Mereka yang tidak punya SPT saat mengutip parkir lebih dari perda berarti ilegal.

Pihaknya bakal memanggil koordinator juru parkir yanng mengutip melebihi perda. Mereka bakal mengevaluasi pengelola parkir itu.

“Kalau memang tidak punya SPT saat mengutip lebih dari itu, kalau lebih dari Perda berarti ilegal,” ujarnya. (PGI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *