Awas, Jangan Sampai Lupa Membayar Zakat!

ZAKAT fitrah dinilai sah sebagai zakat fitrah apabila dibayarkan sebelum pelaksanaan salat idul fitri. Dan jika telat, hanya berstatus sebagai sedekah biasa.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Lalu bagaimana dengan mereka yang telat bayar zakat fitrah?

Jika itu dilakukan secara sengaja, statusnya berdosa. Namun jika tidak sengaja, tidak ada dosa.. Haya saja, dia tetap wajib membayarkannya sebagai qadha zakat fitrah.

As-Syirazi mengatakan,

Jika ada orang mengakhirkan pembayaran zakat sampai keluar batas waktu hari itu, maka dia berdosa dan wajib qadha. Karena zakat fitrah adalah hak harta yang menjadi kewajibannya, dan memungkinkan untuk dia tunaikan. Karena itu, tidak gugur dengan keterlambatan waktu. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 6/126).

Keterangan lain disampaikan an-Nawawi,

Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkannya maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadhanya. Dan para ulama (Syafiiyah) menyebut, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha. (al-Majmu Syarh Muhadzab, 6/84).

Demikian, Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits]

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *