Hukrim  

Kasus Korupsi Eks Bupati Bengkalis Makin Mengarah ke Nama Ketua DPRD Riau

Ketua DPRD Riau Indra Gunawat Eet (kanan) saat tampil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Nama Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet, kembali disebut-disebut menerima gratifikasi sebesar Rp80 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang tersebut diberikan saat Indra Gunawan Eet menjadi anggota DPRD  Bengkalis.

Dalam kesaksiannya secara virtual di persidangan yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di kabupaten Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 23 Juli 2020.

Saksi Rhemon Kamil di hadapan hakim ketua Lilin Herlina SH MH mengatakan dirinya menerima uang dari orang PT CGA, Nunung, sebesar Rp80 juta  awal tahun 2017 lalu. 

Uang tersebut tambah Rhemon, akan diserahkan kepada Tajul Mudarris, mantan Kadis PUPR Bengkalis. Rencananya Tajul Mudarris yang akan memberikan uang tersebut untuk Indra Gunawan Eet.

“Jumlahnya Rp80 juta untuk disampaikan ke Pak Eet,” beber Rhemon.

Tetapi uang tersebut hilang sebelum sempat diberikan pada Eet. Menurut Rhemon, setelah mengambil uang dari sebuah bank, ia lanjut ke kantor BPKP Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Sesuai kesepakatan, uang tersebut akan diserahkan disana.
 
“Tapi uangnya hilang. Mobil saya dibobol maling. Kaca mobil saya dipecah dan uangnya hilang. Saya diminta menyerahkan uang tersebut ke Pak Eet melaui Tajul Mudarris,” ujar Rhemon.

Mendengar penjelasan Rhemon, JPU KPK Feby mengungkapkan bahwa keterangan Rhemon merupakan fakta baru dalam persidangan. “Keterangan saudara adalah fakta baru dalam persidangan ini,” ungkapnya.
 
Seluruh penjelasan Rhemon membuat penasehat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat mengajukan beberapa pertanyaan. Asep menanyakan pada Rhemon soal kelanjutan pemberian uang untuk Eet yang hilang.

“Bagaimana dengan tindak lanjut uang 80 juta itu,” tanya Asep.
 
“Saya lapor polisi dan 10 hari kemudian Triyanto datang. Uang tersebut ditransfer ke rekening Triyanto untuk diserahkan pada Pak Eet. Dan kemudian uang tersebut diserahkan langsung ke Pak Eet. Jumlahnya tetap 80 juta,” jelas Rhemon.

Menurut Rhemon lagi, penyerahan uang ke Indra Gunawan Eet dilakukan pada Maret 2017.

Rhemon juga diberi pertanyaan terkait anggaran proyek Duri-Sei Pakning. Dijawab Rhemon, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2013 dengan anggaran Rp500 miliar lebih.

“Tahun 2013 waktu itu Rp500 miliaran. Kalau multiyears-nya Rp2,3 triliun,” jelasnya.

Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK pasa sidang perdana, Amril disebut menerima uang seluruhnya 520 ribu Dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang tersebut diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diterima melalui Triyanto, pegawai PT CGA. Uang tersebut adalah biaya komitmen pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit. (ILR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *