LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mahkamah Agung (MA) memvonis Zulfikar Jauhari dengan pidana penjara selama 1 tahun. Oknum dosen tersebut terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri).
Untuk menjalankan putusan MA itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap Zulfikar. “Hari ini kami eksekusi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis 13 Agustus 2020.
Putusan MA itu diterima oleh JPU baru-baru ini. Dalam putusannya, Hakim Agung menguatkan putusan banding, yaitu divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yunius mengatakan, Zulfikar dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya. Sebelum dijebloskan ke penjara, terlebih dulu kesehatan pria bergelar doktor itu diperiksa, termasuk rapid test.
“Pemeriksaan kesehatan dan rapid test dilakukan petugas medis dari Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru. Hasilnya non reaktif Covid-19,” jelas Yunius.
Dalam perkara ini, Zulfikar yang merupakan anggota tim teknis pada Proyek Gedung Pascasarjana Fisipol ini diadili bersama Benny Johan, Direktur CV Reka Cipta Konsultan. Perusahaan itu bertindak sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek.
Benny telah dieksekusi pada akhir Juni 2020 lalu. Dia divonis MA dengan pidana penjaraselama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulfikar dan Benny divonis masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Untuk Benny Johan diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp43.200.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Zulfikar Jauhari dengan penjara 3 tahun dan Benny Johan 3,5 tahun penjara, dengan masing-masing Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. ***