Hukrim  

Kajari dan Dua Jaksa di Inhu Resmi Jadi Tersangka

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Hayin Suhikto SH MH (HS) beserta anak buahnya Ostar Al Pansiri SH (OAP) selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Febri Ronaldo (RFR) yang menjabat Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan yang mengakibatkan 63 kepala sekolah menengah pertama di Inhu mengundurkan diri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

“Tersangka inisial HS, Kepala Kejari Inhu. Kedua, inisialnya OAP, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu. Ketiga, inisialnya RFR, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu,” ucap Hari.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hari menuturkan, setelah muncul pemberitaan mengenai mundurnya kepala sekolah di Inhu karena diduga diperas oknum jaksa, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau langsung melakukan klarifikasi.

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus. Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat di Kejari Indragiri Hulu.

Selain tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya yaitu, Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.

Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.  eenamnya lalu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

“Terhadap enam pejabat tadi dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural,” tutur dia.

Sementara, dugaan tindak pidana yang ada diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menanganinya.

Setelah menetapkan tiga tersangka, Hari mengatakan, proses penyidikan oleh penyidik di Jampidsus masih terus berjalan. (INT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *