KLK Laporkan Dugaan Kongkalikong Proyek Duri Islamic Center

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemenang tender pembangunan Duri Islamic Center, diduga bermanipulasi dengan rekanan perusahaan lokal dalam pengerjaan mega proyek yang menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2019 senilai Rp39 miliar itu.

Duri Islamic Center yang diyakini sebagai bangunan komplek masjid termegah daratan pesisir Riau itu d ikerjakan oleh PT. Luxindo Putera Mandiri. Pada awal mulai pengerjaan, proyek ini sempat bermasalah karena cetakan tiang d ibuat sendiri oleh perusahaan asal Bandung tersebut pada sebuah rumah Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Bau tak sedap sudah tercium oleh Komunitas Lawan Korupsi (KLK), dan telah membuat laporan terkait dugaan korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Riau pekan lalu. KLK meminta agar Kejati mengusut lebih dalam perihal pembangunan proyek karya Bupati non aktif Amril Mukminin ini.

Ketua KLK, Muhajir Siringo-Ringo menyebutkan, Bupati Amril Mukminin, SE, MM selama masa jabatan mencanangkan 13 program strategis reguler pemerintah daerah, salah satunya pembangunan Duri Islamic Center (DIC) dengan besar anggaran Rp39,275 miliar yang bersumber dari APBD 2019.

“Pada 11 Januari 2019, Pemkab Bengkalis melalui  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dalam hal ini unit layanan pengadaan, melaksanakan kegiatan tender pembangunan DIC di Desa Petani Kecamatan Bathin Selopan,” jelasnya, Minggu 23 Agustus 2020.

ULP berhasil menetapkan pemenang PT. Luxindo Putera Mandiri dengan pagu penawaran sebesar Rp38,4 miliar dari dua perusahaan yang mengajukan yakni PT. Cahaya Laksmana Putra Mahkota Abadi. Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis kemudian menerbitkan kontrak kerja dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender.

Terang Muhajir, PT. Luxindo Putera Mandiri patut d iduga melimpahkan pekerjaan kepada pihak kedua sebagai pelaksana proyek, kemudian membuat tiang pancang secara manual. Namun langkah ini d ianggap D inas PUPR tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang telah d itentukan.

“Sehingga pada tanggal 29 Mei 2019, Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis menurunkan Tim Independen dari Universitas Islam Riau ke lokasi pencetakkan tiang pancang tersebut, Tim dengan ketua Prof. Dr. Ir. Sugeng Wiyono MT IPU,” sebutnya.

Hasilnya, Tim Independen merekomendasikan pembuatan tiang pancang sendiri d ibatalkan dan harus kembali kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yakni berupa tiang pancang buatan pabrik bersertifikat. Sehingga kemudian pihak perusahaan membeli sebagian tiang pancang pabrik yang berada d i Pekanbaru.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, PT. Luxindo Putera Mandiri membeli sebagian tiang pancang pabrikan d i Pekanbaru dan sebagian lagi dugaannya tiang pancang  yang d icetak secara manual tersebut tetap d ipergunakan,” lanjutnya.

Dugaan tersebut luput dari pantauan CV. Althis Konsultan sebagai jasa pengawas pada proyek pembangunan Duri Islamic Center. Hal tersebut d iperkuat tidak adanya berita acara soal penyerahan barang bukti bahan tak terpakai yakni tiang pancang manual yang d icetak sebelumnya.

Menurut Muhajir lagi, tidak adanya pengawasan bagian dari perbuatan curang sebagai mana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang berbunyi bahwa setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang d i atas;

“Karena itu kami meminta Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus untuk melakukan pemeriksaan, karena diduga telah terjadi tindakan pidana korupsi dengan modus antara lain diduga terjadi pengaturan dalam proses lelang, diduga menggunakan sebagian tiang pancang yang dicetak secara manual  dan iduga  penyedia barang/jasa PT. Luxindo Putera Mandiri melakukan tindakan kolusi dengan konsultan pengawas CV. Althis Konsultan,” sampainya.

Pihak-pihak yang patut d iperiksa  selain terlapor juga antara lain Kepala Dinas PUPR, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ULP (Pokja) dan PPTK. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *