LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Provinsi Riau dan DPRD Pekanbaru sudah selesai d ilaksanakan. Dengan begitu alokasi anggaran sebesar Rp2,7 triliun lebih sudah dapat d igunakan.
“Per tanggal 26 Oktober, APBD-P kita sudah bisa d igunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Selasa 10 November 2020.
Lebih lanjut menurutnya, secara administrasi, masih ada berkas yang harus dlengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Secara administrasi masih ada yang harus d ilengkapi,” katanya.
Syoffaizal mengatakan, untuk pencetakan DPA, pihaknya butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Setelah laporan anggaran kas tersebut d ibuat OPD, barulah BPKAD dapat melakukan pencetakan DPA.
“Untuk pencetakan DPA ini, butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Sepanjang anggaran kas sudah ada dibuat OPD dan telah d iajukan ke kita, baru bisa cetak DPA-nya,” ucap Syoffaizal.
Menurut Syoffaizal lagi, setelah DPA selesai cetak, kemudian masing-masing OPD sudah bisa untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.
“Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsif APBD-P tahun ini sudah bisa d igunakan,” tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten I Setdakab Kuansing ini. (Adv)