LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jumlah narapidana terkonfirmasi positif Covid-19 Provinsi Riau terus bertambah. Menyikapi fenomena ini, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan koordinasi dan memberikan masukan kepada pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Riau.
Baca : Pasien Covid-19 Lapas Pekanbaru Bertambah 376 Orang
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi mengatakan, ada tiga poin yang harus menjadi perhatian pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam melakukan penanganan pasien Covid-19 yang berada dalam Lapas.
Pertama, mematuhi protokol kesehatan bagi narapidana dan semua lini yang berhubungan dengan lapas tersebut. Dalam beraktivitas, narapidana wajib mengenakan masker dan mencuci tangan.
“Kalau menghindari kerumunan Lapas, tidak memungkinkan,” kata dokter spesialis paru RSUD Arifin Ahmad ini.
Kemudian poin keduanya adalah, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19, penanganannya sama dengan orang biasa. Bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak memerlukan obat-obatan yang rumit, cukup mendapatkan vitamin. Bagi yang bergejala ringan, selain vitamin, ada penambahan obat lainnya.
“Sedangkan untuk pasien yang bergejala sedang atau berat, dirujuk ke rumah sakit khusus menangani Covid-19. Jadi mau narapidana atau siapapun, penanganan sama,” ujarnya.
Poin ketiga, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19, gedungnya agar terpisah. Poin terakhir yang Satgas meminta pihak Lapas, selama kasus Covid-19 belum terkontrol dengan baik, kunjungan ditiadakan hingga waktu yang belum dapat pasti.
“Jadi untuk sementara sabar dulu ketemunya. Mungkin nanti ada ruangan khusus untuk video call dengan keluarganya,” kata Yovi. (MCR)