LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dalam rangka memberikan arahan terkait teknis penyetoran BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi kepada seluruh Kasubag Keuangan dan Bendahara yang ada dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Mewakili Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Helda Suryani Munir di Hotel Premier pada Rabu 18 November 2020. Adapun sebagai pembicara diisi langsung oleh perwakilan BPJS Kesehatan, Nike Novianti.
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Sekretaris, Yulianis mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut agar tidak terjadi lagi kedepannya kesalahan administrasi dalam penyetoran dana iuran BPJS Kesehatan.
“Karena terkait jaminan kesehatan ini ada aturan baru, hal inilah yang kita sosialisasikan secara teknis kepada rekan-rekan OPD, Sebab yang akan bekerja dalam pelaksanaannya adalah kawan kawan OPD itu sendiri,” terangnya.
Untuk itulah, dalam sosialisasi tersebut pihaknya melibatkan semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, terkhusus untuk Kasubag Keuangan, Bendahara, dan Pembantu Bendahara.
“Dengan adanya sosialisasi ini kawan-kawan dapat memahami secara detil karena ini amanah dalam Perpres yang harus kita laksanakan. Kami berharap ikuti acara ini dengan serius, dan laksanakan dengan sebaik-baiknya supaya nanti dalam pelaksanaan tidak ada lagi kendala,” harapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Pemerintah Kota Pekanbaru Helda Suryani Munir dalam sambutannya membuka secara resmi acara sosialisasi berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar mengikuti dengan sebaik-baiknya.
“Ada tahapan sosialisasi, setelah mendapatkan sosialisasi dari sini, nanti juga dapat d isampaikan pada lingkungan OPD masing-masing, Sehingga seluruh ASN mendapatan informasi terkait hal ini,” harapnya. (Adv)