LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Warga desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis mengeluhkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 oleh pihak desa tak merata. Tetapi Kepala Desa Pambang Pesisir mengaku semua warga sudah mendapatkannya.
Sebelumnya seorang warga bernama Ahmadi mengeluhkan penerima bantuan sosial dari desa itu terjadi tumpang tindih, karena penerima bantuan dana desa juga menerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Riau.
“Dalam kondisi Covid-19 ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah. Tapi seharusnya sesuai dengan peraturan yang ada, bukan malah sesuai selera (Kades),” katanya secara tertulis ke redaksi LamanRiau.com.
Ahmadi menjelaskan, Bantuan Sosial Provinsi (BSP) tersebut sudah jelas, d i kecualikan terhadap masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain. Tetapi faktanya untuk Desa Pambang Pesisir d i bagikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Sedangkan masyarakat yang belum tersentuh bantuan apapun dari pemerintah Pambang Pesisir hanya 32 Kepala Keluarga (KK),” ujarnya.
Kemudian, dari hasil musyawarah, 32 KK tersebut d i usulkan mendapatkan bantuan provinsi. Sehingga yang terjadi, sebagian masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa d i keluarkan sepihak oleh desa.
“Untuk nama penerima BLT DD yang dikeluarkan itu, diminta oleh desa menandatangani surat di atas matrai. Artinya bersedia menerima bantuan provinsi,” katanya.
Ahmadi mengakui, Ia mempertanyakan persoalan itu ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pambang Pesisir terkait pengurangan BLT DD tersebut. Saat diskusi, BPD mengakui memang telah melakukan musyawarah. Tetapi dalam musyawarah tersebut, belum ada kesepakatan.
“Dalam musyawarah, baru sebatas wacana. Seharusnya RT/RW mensosialisasikan dulu ke masyarakat yang namanya dicoret sebagai penerima BLT DD. Bukan malah langsung menyodorkan surat untuk ditandatangani,” kesal Ahmadi.
Sementara, 32 KK yang belum mendapatkan bantuan apapun itu, hanya mendapatkan bantuan provinsi tahap 2 dan 3, sedangkan tahap 1 tidak mendapatkan bantuan. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah (APBN), seperti bantuan Otonomi, Pangan Non Tunai (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat menerima BSP dari pertama sampai ke tahap 3. “Kami merasa kebijakan ini tidak adil,” ungkapnya.
Bahkan Ahmadi pernah mempertanyakan ke pihak desa, seperti apa sebenarnya sistem pembagian tahap pertama ini d i lakukan?. Bukankah Desa Pambang Pesisir warga yang belum menerima bantuan apapun hanya 32 KK?.
Namun Kades menjawab, untuk tahap 1 itu, nama-nama yang keluar sudah d i tetapkan oleh pemerintah pusat atau provinsi. Untuk tahap pertama BSP keluar sebanyak 43 KK, kemudian d i salurkan 33 KK dan sisanya dikembalikan ke provinsi dengan alasan meninggal dan doble.
Sedangkan tahap 2 dan 3 keluar sebanyak 333 KK. Dari 333 KK untuk Desa Pambang Pesisir di bagikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan bantuan lainnya.
Semua Warga Dapat Bansos
Secara terpisah, Kepala Desa Pambang Pesisir, Pasla, mengatakan penyaluran Bansos ke warga desanya tidak punya masalah. Bahkan hampir seluruh bantuan, seperti Bansos Kementerian Sosial, BS Pos, BLT dana desa, Bansos untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP), Bantuan Sosial Keluarga Harapan (Bansos PKH), Bansos Beras (BSB) dan Bantuan Sosial Provinsi tersalur ke seluruh warga penerima.
“Alhamdulillah, dengan jumlah KK desa Pambang Pesisir sebanyak 422, bantuan sudah tercover semua dari bantuan tersebut dari sumber yang berbeda. Mengenai datanya, itu semua sudah dari atas yang menentukan, kami hanya menyalurkan,” ujar Pasla.
Ia mengaku dalam penyaluran tersebut sebetulnya bukan tumpang tindih, tetapi penyesuaian anggaran oleh desa setempat untuk d i bagikan ke masyarakat. “Perlu saya jelaskan juga untuk bantuan dari dana desa, setelah kami verifikasi ada 152 KK berhak menerima. Bantuan yang d i berikan ini selama tiga bulan sebesar Rp 600 ribu per bulan,” lanjut Pasla.
Namun, kata dia, pada tahap berikutnya keluar Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2019 terkait perpanjangan bantuan dana desa tahap kedua salama tiga bulan dengan anggaran Rp300 ribu. Bantuan yang d i ambil dari dana desa ini, tidak serta merta semua untuk kebutuhan bantuan sosial, karena ada bantuan pembangunan, pendidikan dan lain sebagainya.
“Setelah kami hitung dan sesuai anggaran berdasarkan Permendes tersebut, dana desa tidak cukup untuk menyalurkan sebanyak 152 KK sebelumnya. Kami kemudian menyesuaikan lagi dan memangkas menjadi 50 persen penerima, atau sekitar 76 KK. Sedangkan sisanya sebanyak 76 KK, kami masukkan sebagai penerima bantuan keuangan dari provinsi,” jelasnya.
Tetapi, Bansos provinsi dalam tiga tahap untuk desa Pambang Pesisir, tahap pertama juga terbatas hanya mendapatkan kuota sebanyak 42 KK. Dari jumlah itu, saat dilakukan penyesuaian ada penerima yang meninggal dunia dan pindah alamat, sehingga hanya tersalur untuk 36 KK.
“Itu sudah sesuai, dan itu juga kami perlu buat surat pernyataan bermaterai sebagai kesediaan warga penerima dana desa d i alihkan menerima bantuan provinsi. Sisa anggaran tahap pertama yang tak tersalurkan, sudah kami kembalikan ke kas daerah. Semuanya tercatat dengan baik,” pungkas Pasla. ***