Hukum Mati Menanti Bagi Koruptor Dana Covid-19

Hukum Mati

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad amat menyayangkan pejabat yang ditangkap KPK gara-gara korupsi uang bencana. Menurutnya, itu sangat menyedihkan apalagi di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi. Ia menilai pejabat tersebut bisa menerima hukum mati karena perbuatan.

“Sungguh sangat menyedihkan. Saat banyak orang berjuang bertahan hidup, tapi pejabatnya bancakan dana bencana,” kata Suparji dalam siaran persnya, Minggu 6 Desember 2020.

Baca : Ancaman Hukuman Mati untuk Menteri Sosial

Tindakan pejabat tersebut menunjukkan rendahnya integritas dan kuatnya nafsu harta. Ia menilai para pejabat tersebut bisa menerima hukum mati karena perbuatan. Hukuman mati untuk koruptor dana bencana ada dasar hukumnya.

“Kalau memang dana bencana dikorupsi, jelas ancamannya dengan pidana mati. Ditunggu nyali KPK untuk bertaji menginisiasi implementasi hukuman mati,” paparnya.

Terakhir, Ia meminta KPK mengusut tuntas kasus tersebut. KPK, lanjutnya, tidak boleh kendor dalam hal pengawasan pejabat.

“Tragis negeri ini, Bansos ada fee-nya ke pejabat. Mungkinkah ini ke pejabat daerah? Maka KPK harus awasi terus,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sempat mengancam memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana. Termasuk dana penanganan pandemi Covid-19. Kemungkinan Menteri Sosial Juliar Peter Batubara, menjadi pelaku korupsi pertama menerima tuntutan hukuman mati oleh KPK?

Keterlibatan Mensos Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 Kementerian Sosial tahun 2020.

“Ya, kita paham bahwa dalam ketentuan UU 31/99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara, ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Ketua KPK RI Firli, Minggu 6 Desember 2020. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *