LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Riau dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan tahun 2020. Meskipun terdapat masalah pada beberapa TPS, namun secara umum pelaksanaan berjalan sukses, aman dan lancar.
Menurut Rusidi Rusdan, Pilkada yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 ini bahkan lebih tertib dan baik dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Pihaknya mencatat, memang masih terdapat masalah untuk sebagian kecil, tepatnya ada 76 dari 8.356 TPS, tapi persentase sangat kecil.
Baca : Netralitas ASN yang Terbanyak Kasus Pelanggaran Pilkada
“Adapun masalah yang kamu temukan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara tanggal 9 Desember 2020 kemarin. Antara lain terdapat pemilih mencoblos lebih 1 kali, pemilih salah TPS, dan ada TPS berdiri sekitar lingkungan tempat ibadah,” ucapnya, Kamis 10 Desember 2020.
Selain itu ada juga salinan C hasil yang tidak d ibagikan dan umumkan oleh KPPS, hingga kejadian kesalahan dalam penjumlahan pemilih disabilitas yang hadir ke TPS.
“Agak banyak terdapat pada TPS Kepulauan Meranti. Bawaslu mencatat sebanyak 56 TPS yang terdapat masalah. Yakni 53 TPS berada pada Kecamatan Tebing Tinggi dengan permasalahan hampir sama, yakni kurangnya surat suara karena jumlah tidak sesuai dengan DPT plus 2,5% (surat suara cadangan),” terang Rusidi.
Kemudian 3 TPS bermasalah lainnya berada pada Kecamatan Tebing Tinggi Timur karena kekurangan item logistik seperti daftar hadir pemilih tambahan, sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.
Sementara untuk Kabupaten Indragiri Hulu, TPS 05 Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, terdapat 1 surat suara berlebih. Namun sudah terselesaikan secara baik. Karena semua yang hadir dan saksi Paslon sepakat surat suara berlebih dianggap hangus dan tidak dihitung.
“Untuk Kota Dumai, pada TPS 32 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat terjadi pembukaan segel kotak suara oleh KPPS dan PPS tingkat kelurahan. Temuan tersebut telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A),” katanya.
Lalu TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan juga terdapat masalah yakni Form C hasil masuk ke dalam kotak pasca perhitungan selesai. Sehingga Pengawas TPS tidak memiliki data hasil perolehan suara.
Berbeda dengan masalah yang ada untuk Desa Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya pada TPS 18. PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil. Berdasarkan informasi, permasalahan tersebut masuk kajian dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.
Kabupaten Rokan Hulu, pada TPS 02 Desa Ujungbatu, terdapat pemilih menggunakan C Pemberitahuan yang bukan atas nama yang bersangkutan. Namun belum sempat mencoblos sudah d iketahui anggota KPPS. Hal ini sudah terselesaikan dan dituangkan dalam Form A pengawasan PTPS.
Kemudian Kabupaten Rokan Hilir, TPS 005 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Terdapat pemilih tuna wicara yang membawa C-Pemberitahuan KWK untuk memilih pada TPS 006. Tapi pemilih tersebut memastikan tidak menggunakan hak pilihnya kembali ke TPS 006. Seluruh saksi pasangan calon mengajukan keberatan, dan sudah d ibuat catatan kejadian khusus model C. Kejadian KWK.
“Untuk Kabupaten Siak, terjadi kesalahan dalam rekapitulasi penjumlahan yaitu TPS 5 Kelurahan Kerinci Kiri, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Buantan Baru, TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Simpang Perak, dan TPS 2 Kelurahan Bukit Agung,” lanjutnya.
Begitupun Kabupaten Bengkalis, tercatat 2 yakni TPS 04 dan 05 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan yang direkomendasikan Bawaslu Bengkalis untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Hal ini karena 14 orang pemilih salah alamat memilih. Seharusnya mencoblos pada TPS 04, malah mencoblos ke TPS 05. Sementara satu TPS lagi yaitu 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain. Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana pemilihan,” teranya lagi.
Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Bengkalis berdasarkan Pasal 112 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sedangkan sanksi bagi pemilih yang menggunakan Surat Pemberitahuan orang lain juga d iatur dalam UU 10/2016, Pasal 178A. Hal itu menjadi delik pidana dengan ancaman penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Sementara Pasal 178C ayat 1 juga menerangkan, setiap orang yang tidak berhak memilih dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 kali atau lebih, dapat d ipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta
Ayat 2, pihak lain yang menyuruh orang tidak berhak memilih memberikan suaranya juga mendapat ancaman pidana. Paling singkat 36 bulan dan paling lama 144 bulan. Dan denda paling sedikit Rp36 juta serta paling banyak Rp144 juta.
“Bagi 76 TPS bermasalah tersebut, saya pinta Panwascam melalui Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera mungkin menyelesaikannya dan ditindaklanjuti,” sebut Rusidi.
Baca : Bawaslu Temukan Ratusan Amplop Uang Diduga Money Politic di Rengat Barat
Terkait temuan dugaan money politic pada malam jelang pemungutan suara di Kabupaten Inhu. Rusidi menjelaskan, Sentra Gakumdu Inhu telah menggelar rapat SG-1. “Kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dan memberikan waktu kepada sentra Gakkumdu memprosesnya,” pungkasnya. (rls)