Hukrim  

Dua Hacker Indonesia Curi Data Bansos Amerika

hacker indonesia

LAMANRIAU.COM, SURABAYA – Polda Jawa Timur bekerjasama dengan badan intelijen Amerika FBI menangkap dua orang hacker Indonesia, yang mencuri bantuan sosial (Bansos) Covid-19 milik negeri Paman Sam. Modus kedua hacker ini yakni membuat sebuah situs palsu yang desain dan isinya sangat mirip dengan website resmi milik pemerintah AS.

Baca : 3 Hacker Indonesia Ditangkap Retas E-commerce Luar Negeri

Situs tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui sekitar 30 ribu warga negara AS yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga mereka dengan sukarela menyerahkan data-data yang perlukan. Data tersebut oleh hacker digunakan untuk meminta bansos Covid-19 kepada pemerintah AS. Namun sayangnya uang yang diperoleh tidak tersalurkan ke warga AS, melainkan ke kantong para hacker tersebut.

Akibat nilai kerugian yang disebabkan mereka cukup besar, yakni sebesar USD60 juta atau lebih dari Rp800 miliar FBI pun turun tangan. Polda Jatim dan FBI juga menyelediki tentang kemungkinan keterlibatan pelaku asing, termasuk warga AS dalam kasus tersebut.

Adapun saat ini kedua hacker ditahan Polda Jatim. Mereka terancam Undang-Undang Elektronik Nomor 55 dengan ancaman hukuman kurungan penjara mencapai 9 tahun. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *