Hukrim  

Polres Limapuluh Kota Amankan Tiga Tersangka Pengedar 20 Paket Sabu

LAMANRIAU.COM, SARILAMAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota, Sunatera Barat, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sebanyak 20 paket narkoba golongan I bukan tanaman itu berhasil disita dari tangan tiga orang tersangka.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso menyebutkan, ketiga tersangka itu diamankan sejak sepekan terakhir. Diawali pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, dengan satu orang tersangka yang tertangkap tangan memiliki 9 paket Sabu.

“Sebelumnya juga sudah diamankan dua orang tersangka  dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis Sabu juga, sehingga total barang bukti narkotika sejak sepekan terakhir, berjumlah sebanyak 20 paket,” ujarnya didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Hendri Has.

Baca : Polda Riau Kembali Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Rincian ungkap kasus itu, kata Trisno Eko Santoso, Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dari tangan tersangka berinisial, RS (39), di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguak, Nagari, Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Dari tersangka ini, berhasil diamankan 9 paket kecil diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, Satu unit sepeda motor merk Yamah Mio warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontak, kemudian uang tunai Rp400 Ribu diduga hasil penjualan sabu,” terangnya.

Selain itu, sambung Kapolres, juga diamankan satu lembar bukti transfer dan satu unit handphone Andorid merk Xiaomi warna hitam serta satu unit handphone merek Strawberry warna merah.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota juga menangkap dua orang tersangka penyalahguna narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 11 paket kecil di Jorong Kotomalintang, Nagari Bukiklimbuku, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Senin pekan lalu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa dpadai wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, tepatnya Kecamatan Harau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendalami informasi tersebut hingga dilakukan pengungkapan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang berinisial, MKI (24) dan S (28) dalam sebuah rumah yang berada sekitar Jorong Kotomalintang, Nagari Bukiklimbuku, Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 paket kecil diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” terangnya.

Selain itu juga diamankan satu unit handphone Android merek Realme warna biru, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna putih kombinasi hitam beserta kunci kontak, uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

“Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnnya.

Dengan pengungkapan kasus itu, sebut Trisno Eko Santoso, peredaran narkotika di Kabupaten Limapuluh Kota masih dalam kondisi mengkhawatirkan. Kendati demikian, aparat penegak hukum juga terus menabuh genderang perang dengan mengungkap lebih banyak kejahatan narkotika. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *