Hukum  

Lurah Minas Jaya Dilaporkan ke Satgas Antimafia Tanah Polda Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –  Deviana, warga kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau melalui kuasa hukumnya melaporkan Lurah Minas Jaya, Rudi Hartono bersama kawan-kawaanya, ke Satgas Antimafia Tanah Polda Riau, Kamis 27 Mei 2021.

Dalam laporannya, Deviana merasa menjadi korban praktek mafia tanah yang berlansung di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas selama kurang lebih 5 tahun.

Deviana diketahui membeli sebidang tanah dari seseorang bernama Imron Nasution pada tanggal 24 Agustus 2015, yang pada saat itu sedang membutuhkan uang untuk biaya perobatan.

Namun penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanah yang ia beli, seperti dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu terutama pihak aparatur pemerintahan Kelurahan Minas Jaya.

Adapun sebidang tanah atau lahan kebun sawit itu yang ia beli terletak di RT. 002 RK. 008 Kelurahan Minas Jaya dengan alas hak surat SKGR Kelurahan Minas Jaya tanggal 22 Januari 2006.

Tanggal 17 Oktober 2015, Ketua RT 002 RK 008 menandatangani surat pernyataan tidak bersengketa, gambar situasi tanah dan surat pernyataan pemilik tanah dan saksi-saksi sempadan, kemudian surat-surat tersebut dibawa ke Kantor Lurah Minas Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Selama kurang lebih 2 bulan, surat-surat tersebut mengendap di Kantor Lurah Minas Jaya. Proses pengurusan SKGR di kantor Lurah Minas Jaya dikerjakan oleh Sekretaris Lurah saat itu Rudi Hartono. Setelah ditunggu sekitar 4 bulan, ternyata SKGR tersebut tidak diproses dengan alasan tidak jelas (Seklur tidak memberikan alasan secara pasti/tidak transparan).

Maka pada Desember 2018, SKGR ditarik kembali. Saat itu sudah ada informasi terkait ganti rugi limbah dari PT Chevron terhadap lahan warga ataupun tanah yang terkontaminasi minyak (TTM).

Februari 2019 pihak PT. Chevron melakukan survey limbah di lokasi kebun tersebut, dan ternyata terdapat limbah yang harus dibersihkan. Untuk keperluan ganti rugi tersebut PT Chevron perlu bukti kepemilikan kebun (SKGR) yang sah.

Karena dari ibu Deviana dan Imron Nasution belum didapatkan, maka pihak PT Chevron meminta ke Kantor Lurah Minas Jaya. Dalam proses untuk memenuhi permintaan PT Chevron, timbullah komplain dari Jeplin Tambunan dengan surat pernyataannya tertanggal 31 Oktober 2018 yang pada intinya menyatakan hak kepemilikan atas kebun tersebut (+/_ 10 ha) dan melarang siapapun juga untuk menerbitkan surat kepemilikan  baru.

Sebagai dasar haknya, Jeplin Tambunan melampirkan surat Laporan Polisi No. Pol: STPL/74/III/2008/SPK Minas tertanggal 11 Maret 2008 dan Fotocopy SKT No.15/MT/SKT/1997 yang dikeluarkan di Minas Timur tanggal 07 Februari 1997.

“Pada tanggal 2 Maret 2020 pihak kami melalui suami saya pak Sujono datang ke Kantor Lurah Minas Jaya melakukan klarifikasi masalah penerbitan SKGR atas nama Deviana,” kata Deviana.

Lurah Minas Jaya, Rudi Hartono menjawab bahwa surat SKGR tersebut belum bisa diproses karena adanya sengketa lahan. Data dan fakta di lapangan, bahwa secara fisik, Imron Nasution telah menguasai lahan kebun tersebut sejak pembelian dengan Pasnidar pada tanggal 22 Januari 2006, sampai sekarang tidak ada yang mengganggu.

Pada tertib administrasi, Imron Nasution menguasai lahan tersebut dengan dasar jual beli Ganti Kerugian dengan Pasnidar yang tertuang dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 22 Januari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Minas Jaya dengan alas hak Surat Keterangan No. 127/SK/DM/09/1984 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Minas Kecamatan Mandau tertanggal 21 September 1984.

Adapun fotocopy Surat Keterangan Tebang Tebas Lahan No.15/MT/SKT/1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Minas Timur tertanggal 07 Februari 1997 atas nama Jeplin Tambunan yang dipakai sebagai dasar surat pernyataan kepemilikan dan melarang untuk penerbitan SKGR baru.

Sudah dikonfirmasi ke Desa Minas Timur tanggal 15 Oktober 2008 dan Kepala Desa Minas Timur, H. Sabiran telah memberikan pernyataan bahwa beliau selaku Kepala Desa Minas Timur pada tahun 1997 tidak pernah membuat Surat keterangan Tebang Tebas lahan No. 15/MT/SKT/1997 .

Untuk mengusut dugaan adanya praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Lurah Minas Jaya, Rudi Hartono dan kawan-kawannya yang telah melakukan serangkaian perbuatan, maka Deviana meminta diusut fotocopy surat SKT yang dimiliki oleh Jeplin Tambunan diduga palsu, yang selama ini hanya ada fotocopy nya saja dipakai untuk mengklaim kepemilikan tanah.

Serta memeriksa Rudi Hartono yang tidak menerbitkan SKGR, namun melakukan mediasi dengan kesepakatan pembagian ganti rugi limbah pada lahan yang telah dibeli oleh Deviana, yang akan dibayarkan PT Chevron.

Kuasa Hukum Deviana, Abuzar, SH kepada awak media mengatakan bahwa persoalan ini mesti mendapat perhatian dari pihak kepolisian, karena praktek mafia tanah selama ini sudah sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Selain itu tentunya untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan lahan masyarakat agar tidak jadi konflik atau sengketa di kemudian hari.

“Perbuatan Lurah Minas Jaya, Rudi Hartono yang tidak menerbitkan SKGR tanah yang diikuti serangkaian perbuatan, serta keaktifannya dalam proses mediasi hingga disinyalir sampai menyerahkan rekening bank ke pihak PT Chevron untuk pembayaran ganti rugi limbah. Patut diduga ada unsur pelanggaran atau konflik kepentingan, terlebih akibat perbuatannya telah merugikan Deviana selama 5 tahun belum diterbitkan SKGR tanahnya,” kata Abuzar.

Abuzar mengaku pihaknya melaporkan Lurah Minas Jaya dan kawan-kawan dengan dugaan pidana memalsukan akta autentik pasal 266 dan atau 263 KUHP, persekongkolan jahat, serta dugaan permintaan gratifikasi.

“Meminta pihak kepolisian Polda Riau untuk mengusut persoalan ini, sesuai dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran kepolisian di setiap daerah untuk memberantas mafia tanah saat ini. Kita berharap laporan yang disampaikan dapat diperiksa secara baik dan transparan demi keluhuran penegakan hukum yang kita junjung tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait laporan tersebut, Lurah Minas Jaya yang dihubungi terpisah mengaku adalah hak bagi masyarakat untuk membuat laporan jika merasa ada persoalan hukum.

“Namun alasan kami jelas tidak bisa menerbitkan surat tanah tersebut karena kasih dalam semgketa. Itu juga sudah dilakukan klarifikasi oleh pihak Ombusman Riau sebelumnya,” kata Rudi Hartono.

Hasil klarifikasi Ombusman Riau, kata dia lebih lanjut, tidak ada ditemukan maladministrasi dari proses yang dilakukan oleh pemerintah Minas Jaya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *