Hukum  

Satu PNS Lapas Tembilahan Dipecat Terkait Peredaran Narkoba

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Satu pegawai negeri sipili (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tembilahan dipecat terkait peredaran Narkoba. Pelaku H dipecat secara tidak hormat atas keterkaitannya dengan peredaran barang haram pada tahun 2017 lalu.

Upacara pemecatan H berlangsung di lapangan Lapas Kelas II Tembilahan. Hal ini setelah H dijatuhkan hukuman pidana.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan hukuman disiplin tingkat berat dan dijatuhkan kepada pegawai berinisial H yang terbukti secara sah terlibat kasus narkoba pada 18 Januari 2017 lalu,” tegas Kepala Lapas Klas II Tembilahan, Julianto Budhi, Rabu 2 Mei 2021.

Julianto yang bertindak selaku Kalapas langsung melakukan pencopotan atribut dan seragam dinas yang dikenakan H. Pemecatan sebagai upaya serius pihak Lapas dalam pemberantasan narkoba.

“Ini kita lakukan sebagai bukti konkret dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyatakan perang terhadap Narkoba. Saya harap ini menjadi pembelajaran untuk yang lain agar bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Julianto.

Setelah melepas seragam dan atribut yang dipakai H, Julianto mengaku sangat prihatin, namun aturan tetap harus ditegakkan dalam mewujudkan kedisiplinan pegawai.

“Kami turut sedih dan prihatin terhadap apa yang terjadi ini. Kita kehilangan satu personel, tetapi peraturan dan standar operasional prosedur merupakan hal yang di atas segalanya dan harus dipatuhi dan dihormati dalam pelaksanaan tugas,” kata Julianto.

Terakhir, ia meminta diberhentikannya H menjadi pelajaran bagi seluruh jajarannya sehingga pemecatan H menjadi yang terakhir di Lapas Tembilahan. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *