Hukum  

Konfirmasi Dugaan Pungli Pasar Panam, Kapolsek Tampan ‘Alergi’

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tampan Kompol Hotmamartua Ambarita terkesan ‘alergi’ menerima wartawan saat konfirmasi terkait sebuah video penggeledahan dugaan pelaku pungutan liar (Pungli) di pasar Panam, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Senin 21 Juni 2021.

Sebelumnya, video penggeledahan oleh Polsek Tampan berlangsung di salah satu rumah warga Jalan Merpati Sakti, Kelurahan Simpangbaru, Kecamatan Bina Widya terjadi pada Jumat 18 Juni 2021 lalu.

Saat wartawan melakukan konfirmasi, Kapolsek mengarahkan ke ruang humas. Tetapi hanya ditemui oleh Panit Reskrim yang mengaku tidak tahu terkait penggeledahan tersebut.

Pada hari Sabtu 19 Juni 2021, Kuasa Hukum dari korban penggeledehan, Aswin menyampaikan, bahwa pengeledahan yang dilakukan oleh diduga pihak Polsek Tampan menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP.

“Rumah klien saya digeledah tanpa ada permisi yang membuat keluarga dari pihak klien saya ketakutan dan tidak nyaman,” ucap Aswin.

Seharusnya, tambah Aswin, kepolisian pada saat melakukan pengeledahan sesuai KUHAP, harus ada izin dari pihak pengadilan.

“Sedangkan yang tertangkap tangan saja hanya pengeledahan badan. Sementara pengeledahan yang diduga dilakukan oleh pihak Polsek Tampan mencangkup hampir seluruh ruangan sampai dengan membuka lemari, kamar mandi, kamar tidur, bahkan kamar mendiang yang punya ruang turut digeledah,” jelasnya.

Sesuai UU Nomor 2/2002 tentang kepolisan negara republik indonesia Perihal pelaksaan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dimana petugas wajib memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan.

Selain itu, polisi meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukan
pemeriksaan. Menunjukkan Surat Perintah Tugas dan atau identitas
petugas.

Kemudian, melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan
yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik. Melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya. Memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah.

“Melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan. Melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya,” lanjut Aswin.

Ia mengatakan, pihak kepolisian Polsek Tampan saat melakukan pengeledahan rumah kliennya, tidak menunjukan surat pengeledahan dan tidak didampingi oleh RT/RW.

“Ketika didesak, barulah petugas menunjukkan surat tugas dan identitas serta RT datang untuk pendampingan,” katanya.

Atas kejadian ini, keluarga dari korban merasa ketakutan dan akan melaporkan Kapolsek Tampan beserta petugas pengeledahan ke Bid Propam Polda Riau dan Mabes Polri.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *