Riau  

Wilayah Zona Merah Riau Dilarang Sholat Idul Adha

idul adha

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau tetap melarang warga pada wilayah zona merah Covid-19, untuk melaksanakan sholat Idul Adha 1442 H berjamaah. Hal ini sesuai dengan petunjuk Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 16/2021.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA, mengatakan untuk Provinsi Riau meski tidak tergolong dalam kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tetap mengacu pada SE.

“Meskipun Riau tidak masuk dalam kategori PPKM Darurat, tetapi pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1442 H mengacu pada SE Nomor 16/2021,” ujar Mahyudin, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca : Wako Pekanbaru Buat Edaran, Ziarah Kubur dan Potang Balimau Tahun Ini Ditiadakan

Ia menyebutkan, SE tersebut memiliki tujuan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan. Dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H.

“Untuk wilayah yang berada luar pemberlakuan PPKM Darurat, sholat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat selenggarakan pada daerah zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” terangnya.

Kemudian untuk yang masuk zona merah dan zona orange, meski tidak termasuk kabupaten/kota PPKM Darurat, pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H d itiadakan.

Kakanwil juga meminta kepada Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan penyuluh untuk dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan serta monitoring pada wilayahnya.

“Sebagaimana instruksi Menteri Agama, Kementerian Agama daerah harus melakukan sosialisasi, pengawasan dan monitoring pelaksanaam SE Nomor 16/2021 tersebut. Saya meminta Kepala Kankemenag, KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh baik PNS maupun Non PNS untuk melakukan pengawasan dan monitoring tersebut,” ulangnya.

Dalam tugasnya, kata Kakanwil Kemenag, mereka membawa lembaran ceklis yang harus isi sebagai bentuk laporannya. Untuk selanjutnya sampaikan ke Humas Kanwil Kemenag Riau. Jika menemukan potensi pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, wajib berkoordinasi dengan pimpinannya. Pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *