Hukum  

Polda Riau Amankan 5 Paruh Burung dan Satu Kuku Harimau

paruh burung

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus AH (28) tahun, atas pelanggaran tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, berupa paruh burung enggang atau rangkong. Selain itu, turut diamankan kuku harimau dari warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Demikian menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Kepala Bidang Teknis, M Mahfud, Senin 19 Juli 2021.

Sunarto menjelaskan, pelaku AH diamankan pada hari Jumat 2 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Atas perkara dugaan tindak pidana berupa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa paruh satwa burung enggang dan satu kuku harimau.

Baca : Perdagangan Satwa Langka Masih Marak

Pelaku AH, kata Narto, diamankan di areal SPBU Pertamina 14.284.623, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Persisnya seberang Pasar Simpang Baru. “Saat ditangkap AH mengaku sedang menunggu pembelinya,” terang Narto.

Dari proses interogasi terhadap AH, paruh satwa burung rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan yang dibelinya melalui media sosial dengan harga Rp1,1 juta. “Pelaku ngaku akan menjualnya dengan harga Rp15 juta,” ujar Narto.

Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil disita, untuk paruh burung enggang ada 5 dan 1 kuku harimau. Narto mengatakan, dalam perkara ini, AH melakukan modus operandi dengan cara melakukan penjualan paruh satwa burung enggang dan 1 (satu) kuku Harimau yang di beli dari media sosial.

“Tersangka mengaku berencana melakukan transaksi jual beli paruh satwa burung enggang daerah Pekanbaru,” jelas Narto.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, penyidik juga turut menahan 1 motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor Polisi BM 4159 NR.

AH sambung Narto melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian- bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

“Sesuai pasal tersebut AH diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),” ujar Narto.

Selain itu, dalam penjualan satwa paruh burung enggang (Buceros rhinoceros). AH juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.

Narto juga memberikan himbauan, agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. “Imbauan ini kami sampaikan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” tutup Narto. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *