Lebih 21 Ribu Aduan ke Amnesty Terkait Insentif Nakes Dipotong dan Tertunda

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Amnesty International Indonesia (AII) memaparkan aduan dari 21.424 tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar pada 21 provinsi terkait pemberian insentif yang dijanjikan selama menangani pandemi virus corona (Covid-19).

Media and Campaign Manager AII Nurina Savitri menyebut, ribuan aduan itu merupakan kumulatif keluhan nakes dari periode Juni 2020 yang notabene bulan pertama insentif nakes disahkan pemerintah, hingga Juli 2021.

Adapun aduan itu terkait pemberian insentif yang molor hingga pemotongan sejumlah insentif dari yang dijanjikan.

“Kami menemukan ada sejumlah penundaan atau pemotongan pembayaran insentif mulai Juni 2020-Juli 2021, dari ujung Sumatera hingga timur Papua, rata. Setidaknya ada 21.424 nakes dari 21 provinsi yang tersebar pada 34 kabupaten/kota yang pernah mengalami itu,” kata Nurina, Jumat 6 Agustus 2021.

Nurina menjelaskan temuan itu berasal dari mengonfirmasi laporan media dan laporan yang diterima oleh inisiatif data independen LaporCovid-19 dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang daerah, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan asosiasi profesi medis lainnya.

Nurina juga mengatakan, 2.754 dari 3.689 nakes yang disurvei pada periode Januari-Februari 2021, sekitar 75 persen di antaranya mengatakan tidak menerima insentif sama sekali.

Kemudian, sekitar 6 persen dari responden yang mengatakan telah menerima insentif melaporkan bahwa mereka mengalami masalah seperti keterlambatan, pemotongan, dan salah perhitungan.

“Kami sudah meminta klarifikasi atas temuan kami ini, namun memang hingga saat ini belum ada respons dari Kemenkes,” katanya.

Lebih lanjut, Nurina juga memaparkan perkembangan dari aduan nakes yang AII dapatkan sejak Juni 2020 lalu. Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat misalnya, insentif nakes sudah dibayarkan dari Juni 2020-Maret 2021, sementara April-Juli belum dibayar. Selanjutnya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dalam proses pencairan.

Lalu Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sudah dibayarkan hingga Juli 2021, kemudian Banyuwangi, Jawa Timur sudah dibayarkan hingga Juni 2021.

Dilanjutkan Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang sudah membayarkan insentif selama periode Juni-Desember 2020, sementara untuk Januari-Juli 2021 belum dibayarkan.

Nurina lantas mewanti-wanti, pemberian pembayaran insentif yang tepat waktu dan memadai merupakan salah satu cara untuk memenuhi hak tenaga kesehatan atas kondisi kerja yang adil dan mendukung yang harus mencakup gaji yang adil dan upah yang setara untuk pekerjaan dengan nilai setara tanpa perbedaan apapun.

Hal itu menurutnya sudah diatur dalam Article 7a Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Ia melanjutkan, Komite PBB yang memantau pelaksanaan perjanjian menjelaskan dalam Komentar Umum pada Artikel 7 bahwa upah tidak hanya mengacu pada gaji tetapi juga termasuk tunjangan langsung atau tidak langsung tambahan dalam bentuk tunai atau barang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang seharusnya dalam jumlah yang wajar.

“Kami mendesak pemerintah agar pembayaran insentif yang dijanjikan kepada nakes itu dibayarkan secara tepat waktu, ini penting,” pungkasnya. (cnn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *