Pegawai BUMN Harus Laporkan Harta Kekayaannya

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN yang mewajibkan direksi dan komisaris seluruh anak dan cucu usaha perusahaan BUMN untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Erick, kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) baru sebatas perusahaan BUMN.

“Kita akan memastikan, saya akan mengeluarkan Permen bahwa anak dan cucu (usaha BUMN) ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN,” kata Erick, Selasa 7 September 2021.

Erick menyatakan, pihaknya telah menugaskan seluruh wajib lapor Kementerian BUMN dan BUMN untuk melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu. 

Tak hanya mewajibkan untuk melaporkan harta kekayaan, Erick menyatakan, pihaknya secara berkala akan memonitor tingkat kepatuhan LHKPN secara berkala.

Bahkan, kata Erick, Kementerian BUMN telah meminta seluruh direksi untuk menerapkan sanksi administratif bagi pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban. Tak hanya itu, ketaatan dan kepatuhan LHKPN ini menjadi syarat rekrutmen direksi dan komisaris perusahaan BUMN.

“Kedepannya menjadi persyaratan kepatuhan bagi fit and proper test dan tentu calon direksi dan komisaris yang sekarang memang sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Erick menjelaskan sejumlah aturan di Kementerian BUMN dan lingkungan BUMN mengenai kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN.

Tak hanya aturan dalam Peraturan Menteri, Erick mengatakan, aturan di internal setiap BUMN pun sudah mewajibkan LHKPN.

“Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya,” tukasnya. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *