Hukum  

Aneh, Kasus Petani Bathin Solapan Bawa Alat Berat ke Perkebunan

alat berat

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kasus Julianto Alias Anto Bin Karsono, petani asal Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang menjadi tersangka karena membawa alat berat ke perkebunan miliknya dinilai ada kejanggalan.

Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, Hariyadi SE mengatakan, dari hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, Nomor Perkara 610/Pid.Sus/2021/PN Bls, hakim tidak cermat dalam membuat putusan.

“Berdasarkan informasi kami peroleh dari website SIPP PN Bengkalis, kami menilai ada kejangalan dalam amar putusan majelis hakim, terutama lemahnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa,” ujar Hariyadi, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca : Gedung Fakultas Hukum UR Mangkrak, Siapa Bertanggungjawab?

Perkara ini sendiri didaftarkan pada PN Bengkalis tanggal 1 September 2021. Sidang pertama berlangsung tanggal 8 September 2021. Kemudian sidang berikutnya tanggal 15 September 2021, dengan agenda tuntutan, pledoi dilanjutkan pembaca putusan.

Dalam amar putusan PN Bengkalis menyatakan terdakwa Julianto Alias Anto Bin Karsono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa alat-alat berat yang digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Julianto ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrim Polda Riau pada 1 Juni 2021. Tersangka dikenakan pasal 92 Ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Cipta Kerja Nomor 11/2020.

Pelaku diketahui menggunakan alat berat membuat jalur tanam dan sebagian telah ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih 60 hektar. Namun dalam perkara ini, tidak pernah terungkap kawasan hutan mana yang telah dirusak oleh tersangka. Semestinya perkara tersebut menyangkut pemanfaatan lahan secara ilegal.

“Dimana letak kejangalan belum bisa kami publikasikan. Terlebih dahulu kami akan menyurati Pengadilan Negeri Bengkalis dan Kejari Bengkalis dalam rangka meminta klarifikasi,” tambah Hariyadi.

Hariyadi menyebutkan, apabila nanti hasil telaah pihaknya atas putusan PN Bengkalis tersebut ditemukan kesalahan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum, pihaknya akan menindaklanjuti ke pihak yang lebih tinggi. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *