Jaksa Diminta Bekerja dengan Hati Nurani

Jaksa
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Seluruh jajaran Kejaksaan bidang tindak pidana khusus di daerah telah menerima instruksi untuk menangani perkara korupsi yang berkualitas. Perkara tersebut harus mempertimbangkan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi itu.

“Mempertimbangkan pelakunya adalah tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Senin 1 November 2021.

Ia mencontohkan, tindakan korupsi oleh aparat desa, karena minim pengetahuan akan aturan. Serta, salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut terasa manfaatnya oleh masyarakat, maka jaksa harus mempertimbangkan menangani perkaranya.

Untuk itu, jaksa harus selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang sebabkan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan. Serta, tingkat kerugian negaranya yang relatif kecil.

“Jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus itu,” tuturnya.

Terkait perkara korupsi ini, Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan untuk memperbaharui laporan penanganan perkaranya. Sebab, bila terjadi selisih perkara yang tangani bisa berakibat fatal. Data di lingkungan Korps Adhyaksa harus akurat, aktual dan akuntabel.

“Saya mencermati betul penanganan tindak pidana korupsi, karena tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.

Perbaiki Kinerja

Berdasarkan catatannya, masih ada satuan kerja yang tak memiliki produk penyelidikan. Salah satunya ditemukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Jaksa Agung memberikan kesempatan kepada jajaran Kejati Kalimantan Tengah untuk memperbaiki kinerjanya hingga Rakernas 2021.

“Juga kepada satuan kerja yang baru memiliki satu produk agar tambah sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia, serta kepada satuan kerja yang sedang menangani penyidikan agar segera tingkatkan ke tahap penuntutan,” jelas Burhanuddin.

Baca : Jaksa Agung Minta Jajaran Tidak Pamer Kemewahan

Bila lewat batas waktu, Jaksa Agung menegaskan, akan mengevaluasi seluruh kepala satuan kerja. Sebab, minimnya penanganan perkara maka akan berdampak pada penilaian kinerja jajarannya.

“Sekali lagi saya ingatkan bahwa ini bukan targeting. Tetapi saya yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali saudara mampu membuktikan sebaliknya kepada saya,” tandas Burhanuddin. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *