Diduga Rugikan Negara Rp8 Miliar, PPK dan MK RSUD Bangkinang Ditahan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di RSUD Bangkinang MYS dan RA. Kedua tersangka  dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp8 miliar.

Perkara yang menjerat ke dua tersangka adalah dugaan korupsi kegiatan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang. Dalam proyek gang dikerjakan tahun 2019 lalu itu, MYS adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan RA merupakan Team Leader Management Konstruksi.

“Pada hari ini penyidik Kejati Riau telah menetapkan MYS dan RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pembangunan gedung instalasi rawat inap RSUD Bangkinang (lanjutan III) TA 2019,” ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Jumat 12 November 2021.

Sebelum penetapan status tersangka, MYS dan RA sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Setelah melalui pemeriksaan akhirnya ke duanya ditetapkan sebagai keluar tersangka.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

“Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Tri Joko yang saat itu didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Marvelous.

Keduanya digiring ke mobil tahanan pada pukul 18.30 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, kedua dibawa ke Rutan Pekanbaru.

Tri Joko menjelaskan, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.

“Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Kedua tersangka, diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *