Kenaikan UMK 2022 Dumai tak Sebanding Kebutuhan Masyarakat

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Dewan Pengurus Cabang Serikat Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Dumai mengaku kecewa dan menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2022. Pasalnya, nilai tersebut tidak sebanding kebutuhan riil masyarakat.

Menurut Ketua SPRMII Kota Dumai, Syed Mohammad Azra didampingi Sekretaris Tengku Sayed Hasrian, penetapan UMK Thaun 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, sangat memberatkan masyarakat. Hal ini akibat tingkat kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2021, besaran kenaikan hanya sebesar Rp 30.326 atau 0,9%.

“Kita menolak angka kenaikan itu karena tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” katanya, kamis 2 Desember 2021.

Azra menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.

“Namun ada formula yang dapat digunakan untuk menentukan besaran UMK, yakni penghitungan dari dewan pengupahan. Dewan pengupahan kan setiap bulan melakukan survei kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Menurut Azra, dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hal ini meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang dalam bidang statistik atau BPS.

walau demikian, dirinya mengaku sangat bersyukur karena kota Dumai sekali lagi tertinggi di Riau. Dari urutannya yakni Kota Pekanbaru Rp 3.049,675,79, Kota Dumai Rp 3,414,160,86, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.986,863,49 serta Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3,097,706,00.

Lalu Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2,984,696,63, Kampar Rp 3,047,470,58, Bengkalis Rp 3,350,646,31, Kabupaten Siak Rp 3,114,237,83, Pelalawan Rp 3,030,598,54, Kuantan Singingi Rp 3,111,788,95, Kepulauan Meranti Rp 2,985,000,00 dan Kabupaten Rokan Hilir Rp, 3,009,416,38. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *