Komisi I DPRD Kampar Soroti Maraknya Aktifitas Galian C

LAMANRIAU.COM, TAMBANG – Maraknya aktifitas galian C (tambang pasir) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar di wilayah Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Tambang, menjadi sorotan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, H Yuli Akmal, S.Sos.

Menurut pandangannya, dengan begitu nyatanya kerusakan lingkungan akibat dari galian C alias aquari yang diduga ilegal ini, salah satunya terjadi abrasi bibir sungai. Selain juga kerusakan infrastruktur jalan karena dilalui terus menerus oleh truck bertonase berat mengangkut hasil tambang.

“Namun sayangnya, ninik mamak, tokoh adat, camat, mahasiswa, mantan pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat diam saja. Saya prihatin dan kesal terhadap hal ini, perusahaan tampaknya tidak memiliki niat bai,” kata politisi Hanura tersebut, Senin 7 Februari 2022.

Ia mengatakan, kerusakan infrasuktur jalan dan abrasi tebing sungai saat ini sudah parah, dengan kondisi ini berdampak pada masyarakat, mereka tidak nyaman dalam melakukan aktivitas.

“Kondisi seperti ini apakah cocok dibilang upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena kerusakan yang terjadi tidak sebanding,” sambungnya.

Ia mengkalkulasi dana yang cukup besar dibutuhkan untuk memperbaiki jalan yang rusak. Untuk memperbaiki atau membangun 1 kilometer jalan saja menghabiskan anggaran Rp 2,5 miliar. “Coba kalau yang rusak mencapai belasan kilometer, berapa besar biaya yang diperlukan?,” tanya dia.

Yuli mengatakan, truck berkapasitas puluhan mengangkut pasir hasil tambang dengan bebas 24 jam nonstop hilir mudik. Sementara kapasitas jalan hanya mampu menahan beban 3 ton. Begitupun untuk memperbaiki tebing sungai akibat abrasi, juga lebih besar lagi dana yang dibutuhkan.

“Untuk turap 1 meter biayanya Rp 45 juta. Jadi kalau panjangnya 1.000 meter atau 1 km perlu biaya turap Rp 45 miliar. Artinya kerusakan belasan kilometer dengan anggaran triliunan untuk merehabilitasi saja, apa sanggup aquari itu,” katanya.

Selaku anggota DPRD, kata Yuli, apa yang ia sampaikan sebagai pesan agar tokoh adat, ninik mamak, mahasiswa, camat, tokoh masyarakat menyuarakan ini.

“Ke salah satu himpunan mahasiswa sudah saya sampaikan, tolong suarakan galian C ini. Kita dewan juga tidak punya kewenangan untuk menutup ini, karena eksekusinya pemerintah,” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *