PDM Pekanbaru Bantah Lakukan Pengusiran Penghuni Rumah di Cipta Karya

BERITA HAK JAWAB

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU– Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru bantah melakukan pengusiran janda beranak tiga Sri Harnaningsih. Hal tersebut menjawab pemberitaan media ini yang terbit dengan judul Miris, Janda dan 3 Anak Yatim Diusir Berjualan di Tanah Muhammadiyah Pekanbaru.

Menurut  Ketua PDM Kota Pekanbaru Drs H Sutarmo M.Ag, berita ini sangat tabu dan kurang mengenakkan bagi Muhammadiyah dan perlu diluruskan.

Dijelaskan Sutarmo, sejak terbentuknya kepengurusan PDM Kota Pekanbaru tanggal 22 Januari 2022, di bawah  Kepemimpinan H Sutarmo. PDM Kota Pekanbaru memiliki program untuk mengevaluasi dan  mendata  kembali seluruh aset organisasi termasuk rumah di Jalan Cipta Karya (di depan SMK  Muhammadiyah 3 red).

Lebih jauh dijelaskan, tujuan awal  dibangunnya rumah itu sebagai tempat tinggal penjaga tanah  kosong milik Muhammadiyah di jalan Cipta Karya tersebut. Namun sejak dibangun SMP Muhammadiyah 4,  tidak diperlukan lagi penjaga.  Pada Desember 2020, rumah tersebut disewakan dan oleh penyewa bangunan itu ditambah dengan bangunan semi permanen sebagai tempat usaha makanan yang diberi nama ” Angkringan”. “Namun hingga kini belum ditemukan surat perjanjian sewa menyewa dan tidak diketahui siapa sebenarnya penyewa rumah dan angkringan tersebut,” kata Sudarmo.

Hasil rapat PDM Pekanbaru  17 Februari 2022 diputuskan agar pondok angkringan dikosongkan sementara, surat pengosongan disampaikan kepada orang yang menempati  rumah dan pondok angkringan. Dengan catatan jika ada yang perlu ditanyakan silahkan datang ke Kantor PDM Pekanbaru. Namun mereka ketika itu tak pernah datang.

“Terus terang PDM Pekanbaru tidak mengetahui siapa yang menyewa pondok angkringan karena tidak ditemukan perjanjian sewa menyewanya. Hanya ada info awal bahwa yang berdagang di pondok angkringan tersebut seorang wanita berinisial N,” jelas Sutarmo kepada LamanRiau.com, dalam sebuah pertemuan guna mengklarifikasi berita pengusiran tersebut Jumat 25 Februari 2022.

Tentang ibu janda yang diberitakan diusir, diketahui baru menempati rumah/pondok angkringan selama 1,5 bulan dan statusnya bukan sebagai penyewa. PDM Pekanbaru sama sekali tidak mengetahui dan mengenal wanita yang menghuni pondok angkringan tersebut. Karena PDM Pekanbaru tidak pernah melakukan perjanjian sewa menyewa denganya.

“PDM tidak mungkin melakukan pengusiran jika mengetahui kondisi dan kesulitan orang menghuni rumah pondok angkringan tersebut. Malah sebaliknya PDM Pekanbaru dipastikan akan membantu otang- orang yang kesulitan. Karena kami memiliki lembaga yang selalu siap membantu warga yang kesulitan. Mempersulit orang tengah kesusahan adalah merupakan hal yang sangat tabu bagi Muhammadiyah ,” jelas Sutarmo.

Sebelumnya diberitakan, bahwa seorang janda beranak tiga, Sri Harnaningsih yang sehari-hari bekerja untuk menopang biaya hidup 3 anak yatim bersamanya diusir paksa oleh Sutarmo dan Hamdani yang mengaku sebagai Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pekanbaru.

Peristiwa pengusiran wanita asal Sragen Jawa Tengah ini disampaikan Tokoh Muhammadiyah Pekanbaru, Yurnal Edward, Kamis 24 Februari 2022. Menurut Yurnal, ia mendapat informasi dari Sekretaris PDM Kota Pekanbaru Aldia Witra, bahwa janda beranak 3 itu selama ini diberikan tempat berjualan di tanah milik Muhammadiyah di Jalan Cipta Karya – Panam Pekanbaru untuk membantunya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya bersama 3 orang anak yang dibesarkannya. ***

Editor: Zulfimani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *