Tidak Ada Booster, Mudik Lebaran Wajib Tes Antigen atau PCR

Bagi pemudik yang tidak punya vaksin booster, diwajibkan tes antigen atau pcr (internet)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah nampaknya tidak main-main soal aturan mudik lebaran. Pemudik yang tidak melakukan vaksinasi booster, diwajibkan melakukan tes antigen atau Swab PCR.

Hal itu ditegaskan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto soal syarat utama mudik lebaran 2022.

“Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sedangkan, untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam,” jelas Suharyanto saat konferensi pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman COVID-19 di Jakarta pada Kamis, 31 Maret 2022 malam.

“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga (booster), tidak perlu melakukan testing.”

Untuk mereka yang mempunyai kondisi kesehatan khusus dan anaka-anak yang ikut mudik, mereka ini harus melakukan tes PCR 3×24 jam. Hasil tes ini juga harus dilampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” terang Suharyanto seperti dikutip healtliputan6.

Suharyanto yang juga Kepala BNPB menyebutkan anak usia 6-17 tahun yang ikut mudik, harus menunjukan syarat vaksinasi dosis ke dua.

editor: deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *