Rencana Moratorium Penempatan PMI ke Malaysia Kurang Bijak

Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai rencana penutupan sementara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tidak produktif. Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono melakukan penutupan pelayanan proses penempatan sampai batas waktu Malaysia mau mengikuti MoU yang sudah disepakati bersama.

“Atas rencana moratorium penempatan PMI ke Malaysia terdengar heroik tapi tidak produktif. Pola itu sudah ketinggalan zaman,” kata Azniil Tan.

Dia menjelaskan MoU bileteral antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dengan PM Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob di Istana Merdeka pada beberapa bulan lalu, adalah di sektor maid (pembantu rumah tangga). Di sektor lain perladangan, pertanian, manufaktur dan konstruksi tidak perlu dilakukan penutupan.

“MoU Indonesia Malaysia yang disaksikan oleh Presiden Jokowi dengan PM Sabri adalah di sektor maid ternyata tidak dipatuhi oleh pemerintah Malaysia. Ini artinya tidak cerdas berdiplomasi dan tidak pintar merancang tata kelola penempatan PMI ke Malaysia untuk mendapatkan sebuah formula tepat menjawab kondisi di lapangan,” ujar Aznil Tan.

Aktivis 98 ini menguatirkan dengan melakukan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia akan semakin semarak penyelundupan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.

“Moratorium bukanlah solusi tepat untuk mengatur tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia. Moratorium dilakukan serampangan malah semakin menyuburkan praktek-praktek penyelundupan WNI masuk secara ilegal, baik dilakukan oleh mafia Indonesia maupun mafia Malaysia untuk mendapatkan upah murah dan perbudakan modern serta transaksi bisnis gelap,” tegasnya.

Aznil Tan meragukan kemampuan dan kesiapan para aparatur negara dalam mencegah sindikat dalam pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia. Dia menawarkan harus dibentuk Satgas Pengawal Moratorium Penempatan

“Jika moratorium pilihan terakhirnya. Pemerintah harus bentuk Satgas Pengawalan Moratorium Penempatan ke Malaysia. Tanpa ada itu pasti bocor. Ini sudah permainan sindikat yang tidak bisa lagi dipercayakan kepada mekanisme yang ada. Apartur yang baik akan kewalahan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui dari Zoom Meeting 12 Juli 2022 bersama Dubes RI untuk Malaysia, Atase Ketenagakerjaaan di Malaysia, Direktur Penempatan dan PKK Kemnaker dan beberapa asosiasi perusahaan P3MI menyepakati Penempatan PMI semua sektor di moratorium (dihentikan) sementara sampai pihak Malaysia mau menjalankan MoU.

Pihak Malaysia dinyatakan tidak patuh dengan isi yang ada di MoU dan imigrasi Malaysia masih meluluskan single entry visa masuk ke Malaysia. Diketahui juga gaji PMI masih di bawah kesepakatan yang ada di MoU, yaitu sebesar 1500 Ringgit Malaysia.

Menurut Dubes RI untuk Malaysia Hermono atas hal tersebut pihak Malaysia tidak komitmen dan tidak menghargai bangsa Indonesia. Maka Dubes Malaysia mengambil kebijakan penempatan PMI semua sektor di moratorium (dihentikan) semntara sampai pihak malaysia mau menjalankan MoU. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *