HGU PT TUM di Lahan Gambut Kuala Kampar, Dr Elviriadi Sebut Cacat Hukum

Pakar lingkugan Riau minta HGU PT TUM dicabut karena berada di lahan gambut (ist)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Keberadaa Hak Guna Usaha (HGU) PT Triseya Usaha Mandiri (PT TUM) di lahan gambut Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, mendapat sorotan penggiat lingkungan. Mereka menilai HGU itu cacat secara hukum.

Pakar lingkugan Dr Elvriadi mengatakan HGU PT TUM sudah cacat secara huku,. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

“Untuk diketehui HGU PT TUM ini berada pada lahan gambut. Kehadiran PT TUM ini akan membudidayakan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak sesuai dengan Ekologis tanah di Kuala Kampar,” jelas Dr. Dr Elviriadi, dalam keterangan tertulis yang diterima lamanriau.com, Selasa, 26 Juli 2022.

Elvriadi meminta BPN provinsi Riau harus mengevaluasi ulang atau mencabut HGU terhadap PT TUM.

“Sudah jelas lahan gambut itu sangat dilarang untuk melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit. Apalagi pulau Mendol Kuala Kampar masuk bagian dari pulau delta atau pulau endapan yang bermuara dari sungai Kampar,”terangnya.

Menurut DR Elviriadi PT TUM secara legalitas serta adanya penolakkan masyarakat maka maka izin mereka tidak sah atau illegal.  Ditambah lagi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka sudah menyalahi aturan.

Dalam amdal, menurut pakar lingkungan hidup provinsi Riau ini ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Diantaranya Ekologis, Profit, dan Sosial Budaya Masyarakat. Amdal PT TUM tidak memenuhi unsur tersebut

Dr. Elviriadi menyarankan Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMPPAR) melakukan perlawanan terhadap PT. TUM.

Diketahui Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. TUM telah dicabut tahun 2020 .

“Jika HGU PT TUM  diterlantarkan maksimal hanya 3 tahun. Harus ada laporan berkala atau Rencana Kinerja Tahunan (RKT) per 6 bulan kepada BPN. Jadi kalau sudah lebih dari 3 tahun lahan tersebut tidak dikelola maka status HGU kembali ke negara sebagai kawasan hutan. Kembali saya tekankan HGU PT. TUM cacat hukum. BPN melalui Agraria harus mencabut HGU PT. TUM,” pungkasnya.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews