Hukrim  

Jadi Tersangka di Kejagung, KPK Nyatakan Tetap Buru Bos Duta Palma Surya Darmadi

KPK bakal terus buru DPO Surya Darmadi (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Dinyatakan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019, Surya Darmadi mendapat status baru di Kejaksaan Agung, tersangka pencucian uang.

Seakan tidak mau kalah bersaing dengan Kejagung, KPK menyatakan tetap memburu bos PT Duta Palma Grup itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022, menegaskan KPK tidak akan menyidangkan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi secara in absentia.

“Kami sejauh ini memang tidak mengambil opsi, in absentia misalnya. Karena kami ingin bawa terdakwa ke persidangan. Di persidangan perkara bisa kita kembangkan lebih lanjut sepanjang kemudian ada fakta-fakta hukum keterlibatan pihak lain,” ujar Ali Fikri.

Di KPK, Surya Darmadi dijerat dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Selain memburu Surya Darmadi, KPK juga akan memburu 4 DPO lain.

“Iya, tentu seluruh DPO KPK yang saat ini 5, kemarin kan 6, satu sudah menyerahkan diri, jadi tiggal 5. Kami pastikan kami terus melakukan pencarian, tidak berhenti termasuk perkaranya,” kata Ali.

“Jadi perkaranya tidak pernah kami hentikan, sekalipun dalam keadaan DPO,” Ali menambahkan.

Surya Darmadi ditetapkan tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp 3 miliar  diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews