Hukrim  

Direktur Ditjen Bea Cukai Ikut Diperiksa jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Sawit Duta Palma

Kejaksaan Agung periksa Direktur Ditjen Bea Cukai sebagai saksi ksus PT Duta Palma Grup (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Grup masih terus bergulir di Kejaksaan Agung.

Terbaru, Tim Penyidik Jampidsu Kejagung memeriksa Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai berinisial AS. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

“AS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.

Inisial AS merujuk pada keterangan Agus Sudarmadi. Ia diperiksa bersama saksi lainnya, yakni Tovariaga Triaginta Ginting, selaku Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur. Ketiga perusahaan tersebut merupakan milik Surya Darmadi yang tergabung dalam Duta Palma Group.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata Ketut.

Sehari sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi, Direktur PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung Senitiar Burhanuddin, Senin, 1 Agustus kemarin, mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan.  Yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

“SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Dia juga tidak hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit,” ujar Burhanuddin.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, Burhanuddin mengungkapkan  estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara  mencapai Rp78 triliun.

“Berdasarkan hasil ekspos  18 Juli 2022, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka. Yaitu saudara RTR, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 . Serta SD, pemilik Duta Palma Group,” tutur Burhanuddin.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: pikiranrakyat

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews