17 Juta Data Pelanggan PLN Diduga Diretas dan Dijual

LAMANRIAU.COM, JAKARTA- Diperkirakan lebih dari 17 juta data pelanggan PLN diduga diperjualbelikan di internet. Bocor data kependudukan ini kepada pihak yang tidak berkepentingan merupakan kejadian yang berulang dan tidak peenah tuntas.

Anggota Komisi I dari Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, Kominfo sebagai lembaga berwenang bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini. Lembaga ini harus mampu mengejar pelakunya.

“Ya kita lihat saja, apakah Kominfo mampu menyelesaikan kasus ini, apakah punya perangkat deteksinya? Apakah mampu mengejar pelakunya dan memberikan perlindungan keamanan siber bagi lembaga negara dan penyelesaian hukumnya? Dan lain-lain,” kata Bobby Jumat, 19 Agustus 2022 seperti di kutip dari Detik.com

Bobby mengungkapkan, kejadian serupa sebelumnya, ketika data di lembaga publik lain, seperti BPJS yang bocor, sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.

Diketahui, pada Mei 2021, terjadi kasus
bocornya data 279 juta warga negara Indonesia (WNI) peserta BPJS Kesehatan. Sampai saat ini, belum ada tersangka di kasus tersebut.

Bobby berharap masalah PLN ini segera ada titik terangnya. Koordinasi antar lembaga publik terkait perlindungan data pribadi masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik di lembaga-lembaga negara.

Soal perlindungan data pribadi disebut sebagai pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah. “Bukan hanya Kominfo, ini kan tugas negara, koordinasi yang utama. Kan ada Kominfo, ada BSSN, ada Cyber Crime Polri,” katanya.

Sementara itu, anggota DPR dari Golkar yang lain, Christina Aryani, meminta Kemenkominfo menginvestigasi dugaan kebocoran data tersebut.

“Biarkan dulu ditelusuri agar jelas dugaan kebocoran valid atau tidak, dan siapa pelakunya, apa karena peretasan atau ada oknum orang dalam yang menjual,” katanya.

Christina menyinggung soal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang masih dibahas di DPR. RUU tersebut diyakini mampu mengatasi masalah perlindungan data pribadi.

“Selama RUU Perlindungan Data Pribadi belum diundangkan, kita akan coba gunakan dasar hukum yang ada untuk memproses lebih lanjut jika sudah ada kejelasan kasus, dan pelakunya,” katanya.

Christina menyebut DPR sedang mengebut proses pembahasan RUU PDP tersebut. Diharapkan, RUU ini bisa diundangkan pada bulan Agustus.

“Harapannya bisa kita kejar di Agustus ini. Selasa depan pembahasannya dimulai lagi,” katanya.

Dalam RUU PDP salah satu sanksi pidana yang diatur terkait dengan jual beli data.***

Editor: zulfilmani/ sumber detik.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *