Soal Tarif Parkir, DPRD Pekanbaru Akan Panggil Pj Walikota

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU- Meskipun secara kelembagaan  persetujuan para wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru tidak ada. Namun secara individu sebagian besar para wakil rakyat ini tidak setuju dengan kenaikan Tarif Parkir Tepi jalan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Selain itu pelaksanaan perparkiran tepi jalan umum di Pekanbaru dinilai masih berjalan secara serampangan. Masih banyak warga Pekanbaru yang mengeluhkan prilaku petugas parkir di lapangan.

Seperti, petugas parkir yang acuh tak acuh saat kendaraan mau parkir. Tiba-tiba muncul dan menagih uang parkir saat kendaraan mau meninggalkan tempat parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota  Pekanbaru Yuliarso, beralasan bahwa pihaknya hanya menjalankan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Perwako itu ditandatangani Walikota Firdaus MT pada 9 Mei 2022. Dua pekan sebelum masa jabatannya berakhir.

Menurut Yuliarso, kenaikan tarif parkir tepi jalan umum sudah sesuai aturan yang berlaku. Sudah dikomunikasikan dengan semua pihak. Mulai DPRD Pekanbaru, akademisi, konsultan, forum lalu lintas Pekanbaru, dan perwakilan mahasiswa.

Tetapi pengakuan Yuliarso itu dibantah Zulfahmi, Anggota DPRD Pekanbaru. Ia memastikan Dewan tidak pernah diajak konsultasi tentang rencana kenaikan tarif parkir.

Seharusnya, kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, DPRD harus dilibatkan. Untuk itu, politisi Hanura ini berencana memanggil Pj Walikota dan Dishub Pekanbaru guna dimintai keterangan.

Bantahan ketidaksetujuan tersebut juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi. Dia dengan tegas menyatakab tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir tersebut. Selain itu kebijakan kata Mulyadi tidak pernah dikomunikasikan dengan DPRD.

“Seharusnya ada juga pembicaraan, katanya ada dapat surat resmi, namun kami di Komisi IV belum dapat. Apapun. alasannya mau Perwako atau apa, Perwako kan bisa dicabut,” kata Mulyadi, Kamis 1 September 2022 lalu.

Sementara itu, pengamatan LamanRiau.com di lapangan pelaksanaan perparkiran tepi jalan umum masih berserakan dan serampangan.

Salah satu contoh sebagian besar petugas parkir tidak pernah menyerahkan kertas parkir kepada pemilik kendaraannyang terkena parkir. Masih ditemukan petugas parkir yang tidak menggunakan seragam dan kartu pengenal.

Ini seharusnya menjadi tugas dari Dishub Kota Pekanbaru untuk menertipkan pelaksanaan perparkiran yang serampangan di lapangan.***

Penulis/Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *