Hukrim  

Sebelum Bunuh Diri, Fitri Sempat Kirim Foto Buat Teman Dekatnya

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat memberikan keterangan pers terkait kematian seorang ASN di dalam mobil yang terparkir di basement DPRD Riau.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sebelum mengakihiri hidupnya, ASN Pemprov Riau, Fitri Yulisunarti (40) yang ditemukan tewas tergantung di pegangan mobilnya di basement DPRD Riau, Sabtu 10 September 2022 pagi itu, sempat mengirimkan foto selfie ke teman dekatnya. Sayangnya, pesan itu tidak sempat terbaca.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto SIK MM, Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK SH, Kasubbid Yanmed Dokpol RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto, dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Lukman Jumat 16 September 2022.

Menurut Kapolresta, teman dekat korban berinisial HAM yang berada di Tanjungbalai Karimun itu, saat itu tak sempat membuka handpone karena tengah menyetir kendaraan.

“Dari handphone korban, korban sempat mengirim foto selfi ke temannya yang ada di Tanjungbalai Karimun, foto sebelum korban melakukan itu,” ujar Kombes Pria Budi.

Saat dihadirkan sebagai salah satu saksi dari 28 orang yang diperiksa, HAMengaku sangat kecewa dan terpukul karena tidak mengetahui hal itu akan dilakukan oleh temannya.

Selain itu, almarhumah Fitri juga sempat mengirim pesan maaf ke beberapa orang terdekat dan keluarganya. Termasuk kepada HAM.

Berdasarkan beberapa bukti dan keterangan dari saksi-saksi, diperkuat hasil visum, Polresta Pekanbaru kasus tersebut murni aksi bunuh diri dengan cara menggantung diri.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti rekaman CCTv, alat bukti surat, alat bukti dari ahli, petunjuk dan alat bukti pendukung keterangan lainnya, belum ditemukan adanya fakta yang mendukung atau mengarah tindak pidana sebagaimana pasal 338 KUH.Pidana,” tambah Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.

Pasal 338 KUHPidana adalah pasal terkait tindakan pembunuhan berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Hasil otopsi dengan penanggung jawab Prof Dr dr Dodi Afandi, yang menyatakan bahwa penyebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah leher, yang mana pola gambaran luka itu sesuai dengan pola luka kasus gantung.

“Untuk mekanisme matinya yaitu Asfiksia atau sumbatan jalan nafas,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan juga tidak menemukan adanya patah tulang atau patahan tulang-tulang rawan pada leher yang mengindikasikan mati akibat cekikan.

“Kemudian kami menemukan jejak jerat di leher yang menggambarkan pola jerat dari arah depan kebelakang ke bagian atas, dan luka pada leher dalam istilah forensik disebut sebagai luka bekas berkam. Maka untuk kasus ini dalam keilmuan kami menyebutkan dengan inkonflik hangings atau disebut dengan gantung tidak sempurna,” kata katanya lagi. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *