Hukrim  

Kapolri Ungkap Enam Nama di Konsorsium 303 Judi Online Sedang Diburu

kapolri ungkap enam nama konsorsium 303 judi online
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut enam nama di konsorsium 303 judi online di buru di lima negara (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sesuai janjinya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya sedang memburu enam nama yang muncul di Konsorsium 303 Judi Online.

Ke enam nama itu sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di nyatakan buron dalam kasus Konsorsium 303 Judi Online.

Dalam pengungkapan kasus Konsorsium 303 itu, Kapolri telah membentuk Timsus yang melibatkan Polda terkait, Bareskrim, hingga Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca : PPATK Blokir Ratusan Rekening Terkait Perjudian Online

“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara. Tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri,” sambungnya.

Dia menyebut akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu.

“Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang di duga melibatkan Ferdy Sambo.

“Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional,” kata Sigit.

Sigit mengatakan bahwa tim gabungan antara Polri dengan PPATK telah di bentuk untuk menganalisa transaksi keuangan dari 329 rekening yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian.

Selain itu, Kapolri juga telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dan sudah di masukkan ke dalam daftar pencarian orang. Empat di antaranya sudah di cekal ke luar negeri, sedangkan enam orang lainnya masih dalam keadaan buron.

Editor: Denni Risman – Sumber: Okezone.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews