LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mulai hari ini, Sabtu, 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni menaikan tarif penyebrangan di semua golongan.
Kenaikan tariff yang di sebut penyesuaian tarif penyebrangan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 184 Tahun 2022.
General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Suharto mengatakan penyesuaian tarif penyebrangan merupakan dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kami sudah menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan RI. Hasilnya mulai hari ini diberlakukan penyesuaian tarif,” kata Suharto seperti di lansir jpnn, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berikut tarif terbaru
1. Penumpang Dewasa Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000, Tarif Reguler Rp 21.600
2. Bayi Tarif Eksekutif Rp 4.000 , Tarif Reguler Rp 1.700
3. Kendaraan Golongan I Tarif Eksekutif Rp 78.000 Tarif Reguler Rp 25.100
Golongan II Tarif Eksekutif Rp 108.000 Tarif Reguler Rp 58.550
Golongan III Tarif Eksekutif Rp 168.000 Tarif Reguler Rp 126.350
4. Kendaraan Penumpang Golongan IV Tarif Eksekutif Rp 644.000 Tarif Reguler Rp 457.700
5. Kendaraan Barang Tarif Eksekutif Rp 457.000 Tarif Reguler Rp 425.250
6. Kendaraan Penumpang Golongan V Tarif Eksekutif Rp 1.138.000 Tarif Reguler Rp 916.250
Kendaraan Barang Tarif Eksekutif Rp 828.000 Tarif Reguler Rp 792.750
7. Kendaraan Penumpang Golongan VI Tarif Eksekutif Rp 1.897.000 Tarif Reguler Rp 1.516.500
8. Kendaraan barang Golongan VI Tarif Eksekutif Rp 1.264.000 Tarif Reguler Rp 1.220.000.
Kenderaan Golongan VII Tarif Eksekutif Rp 1.792.000 Tarif Reguler Rp 1.761.500
Golongan VIII Tarif Eksekutif Rp 2.367.000 Tarif Reguler Rp 2.320.500
Golongan IX Tarif Eksekutif Rp. 3.606.000 Tarif Reguler Rp 3.546.500