Riau  

Sudah 3.966 Pelamar Daftar Seleksi PPK se-Riau

Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Memasuki hari ke empat masa pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Seleksi telah menerima sebanyak 3.966 orang pelamar yang mendaftar di 12 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Riau, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto dalam keterangannya di Kantor KPU Provinsi Riau, Rabu 23 Novembee 2022.

“Data yang kita terima dari 12 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, per hari ini sudah tercatat sebanyak 3.966 orang yang melamar untuk menjadi calon PPK,” jelas Nugroho.

Baca : KPU se Riau Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menurut Nugroho, jumlah tersebut nanti akan diseleksi untuk mengisi 860 orang kebutuhan PPK di 172 kecamatan yang tersebar di seluruh Provinsi Riau. Termasuk juga beberapa kecamatan yang baru pemekaran.

“Berdasarkan Keputusan MK Nomor 31/PPU-XVI/2018 dan Peraturan KPU Nomor 8/2022, jumlah PPK di setiap kecamatan sebanyak 5 orang,” ujar Nugroho.

Dia mengimbau kepada para pelamar calon PPK yang sudah melakukan pendaftaran pada aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) agar terus memantau perkembangan pendaftaran mereka melalui email masing-masing yang telah digunakan untuk saat mendaftar.

“Karena panitia akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan masing-masing pelamar, jika ada yang masih belum lengkap, panitia akan menginformasikan kembali melalui email yang dijadikan pada saat mendaftar. Nanti akan ada catatan apa saja dokumen persyaratan yang harus dilengkapi lagi,” tambah Nugroho.

Lebih lanjut dia menginformasikan bahwa bagi calon pelamar yang telah berhasil mendaftar dan berkas persyaratannya dinyatakan lengkap oleh panitia seleksi di tingkat KPU Kabupaten/Kota agar segera menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk fisik ke kantor KPU wilayahnya masing-masing.

“Untuk memudahkan pelamar dalam berkomunikasi dengan panitia seleksi, kita juga sudah membentuk Helpdesk atau layanan konsultasi perekrutan PPK. Detailnya bisa dicek di media sosial KPU Provinsi Riau atau medsos KPU Kabupaten/Kota. Infonya sudah ada di sana,” ujarnya lagi.

Adapun dokumen administrasi dalam bentuk fisik yang harus diserahkan pelamar ke kantor KPU di wilayahnya masing-masing  antara lain: Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup (tempel pas photo ukuran  4×6), foto copy KTP, Pas Photo 4×6 (1 Lembar), Ijazah Terakhir dan Surat Keterangan Sehat.

Sebagaimana diketahui bahwa KPU sudah mengumumkan secara serentak penerimaan pendaftaran PPK pada 20 November 2022 yang lalu. Bagi warga masyarakat Riau yang berminat menjadi petugas PPK pada Pemilu 2024 mendatang, silakan melakukan pendaftaran melalui situs SIAKBA KPU, siakba.kpu.go.id. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *