Berkas Sudah Lengkap, Sidang Perkara Dugaan Korupsi Oleh Mantan Bupati Siap Digelar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan, siap di gelar. Pasalnya, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan, pada Kamis 5 Januari 2023.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.

Seperti yang di ketahui, Indra merupakan tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD, PT Gemilang Citta Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan total anggaran Rp4,2 miliar.

Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap P-21. Itu di ketahui berdasarkan hasil penelaahan syarat formil dan materil yang di lakukan Jaksa Peneliti.

“Iya. Berkas perkara tersangka IMA telah P-21 pada Selasa kemarin,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Dengan telah lengkapnya proses penyidikan, kata Rizky, pihaknya berencana untuk melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II di jadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.

“Rencananya akan di tahap II-kan. Kita lagi koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Inhil). Kalau bisa cepat, akan kita segerakan (dilimpahkan ke JPU),” pungkas Rizky Rahmatullah.

Penahanan dilakukan saat proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses administrasi dan setelah hasil pemeriksaan kesehatan, Indra Muchlis, dinyatakan ditahan.

Pada pukul 14.20 WIB, Indra Muchlis ke luar dari ruang Bidang Pidsus Kejati Riau, melewati pintu samping dekat ruang tahanan di Kejati Riau. Bupati Inhil dua periode itu mengenakan rompi tahanan warna oranye, bertopi dan berjalan menggunakan tongkat.

Tidak ada kata yang terucap dari mulut Indra Muchlis ketika ditanya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia berjalan pelan menuju mobil tahanan Kejati Riau, selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk ditahan sebagai titipan jaksa.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan Akibat dengan tindakan Indra Muchlis Adnan, Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

“Tersangka IMA di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” pungkas Bambang. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews