Kajian  

Hukum Kurban dan Akikah Bila Digabungkan 1 Hewan, Menurut Nu dan Muhammadiyah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Umat Islam melaksanakan ibadah kurban pada saat Hari Raya Idul Adha. Lantas, bolehkah menggabungkan kurban dan akikah pada satu hewan? Berikut penjelasan versi NU dan Muhammadiyah.

Seperti diketahui, umat Islam menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Waktu untuk menyembelih hewan kurban tersebut dimulai setelah selesai salat Idul Adha atau pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Sedangkan akikah merupakan prosesi penyembelihan kambing atau domba yang dilakukan pada rambut si anak dipotong pertama kali atau hari ketujuh setelah lahir, sebagai bentuk syukur. Untuk anak laki-laki, disembelih dua kambing atau domba, sedangkan untuk anak perempuan satu kambing atau domba.

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum jika kedua prosesi tersebut disatukan pada satu hewan di Hari Raya Idul Adha? Berikut penjelasan versi NU dan Muhammadiyah yang kutip dari website resmi masing-masing.

Versi NU

Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja, sedangkan menurut Imam Romli, seseorang itu bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.

(مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

Artinya : “(Masalah) Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli.” (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, (Darul Fikr), h:127)

Menurut Imam Romli, jika seseorang yang belum diakikah oleh orang tuanya, bisa berniat menggabungkan pelaksanaan kurban dan akikah pada satu hewan. Dengan begitu seseorang itu bisa mendapatkan kedua pahala kurban dan akikah.

Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, seseorang itu cukup meniatkan ibadah kurban saja. Dengan begitu seseorang itu sudah mencukupi tuntunan sunah akikah.

Versi Muhammadiyah

Sedangkan versi Muhammadiyah, akikah merupakan sunah muakad. Orang yang dituntut untuk melaksanakan ibadah akikah adalah orang tua, bukan sang anak.

Apalagi waktu untuk akikah itu adalah paling lama tujuh hari sejak hari kelahiran anak. Sehingga tidak perlu dilakukan bagi seseorang itu untuk mengakikahkan dirinya sendiri setelah dewasa.

Sehingga ketika sudah dewasa dan ingin melakukan akikah, disarankan untuk mengalihkannya sebagai hewan kurban. Namun jika akikah tersebut memang bertepatan dengan waktu penyembelihan kurban, maka tidak mengapa dilaksanakan bersamaan dengan penyembelihan kurban itu.

Yang penting diingat, tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban pada hewan yang sama. Sebab, keduanya memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain dan juga tidak ada nas Al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat disatukan.

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *