Artis  

Lina Mukherjee Dituntun 2 Tahun Penjara Terkait Konten Makan Babi

Lina Mukherjee Dituntun 2 Tahun Penjara Terkait Konten Makan Babi

LAMANRIAU.COM – Lina Mukherjee menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus kontroversi yang melibatkan konsumsi makanan berisi babi sambil membaca bismillah. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Siti Fatimah, menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, yang dapat diganti dengan 3 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

JPU Siti Fatimah dalam tuntutannya mengungkapkan bahwa Lina Mukherjee secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Selain itu, Lina juga dituduh telah menciptakan rasa kebencian di kalangan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, pada Rabu 6 September 2023.

Lina Mukherjee didakwa dengan menggunakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindakannya dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Siti Fatimah dalam tuntutannya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Romi Siantara untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan opsi denda tersebut bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Menanggapi tuntutan dari JPU, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi, mengajukan nota pembelaan (pledoi). Supendi menyatakan bahwa pledoi akan dibacakan dalam persidangan pekan depan. Dia juga menegaskan bahwa tuntutan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dianggap terlalu tinggi. Lina Mukherjee telah sebelumnya meminta maaf, dan mereka berharap agar tuntutan hukuman dapat dikurangi.

“Kami akan mengajukan pledoi,” kata Supendi. “Kami keberatan dengan tuntutan JPU dan denda Rp 250 juta. Klien kami sudah meminta maaf, dan kami berharap agar tuntutan hukuman dapat lebih ringan.”***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews