Dosen UIR Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Hukum Merek Usaha UMKM di Bengkalis

Dosen UIR sosialisasi perlindungan merek usaha UMKM di Bengkalis

BENGKALIS , LAMANRIAU.COM – Dalam melindungi merek, UMKM mengalami beberapa kesulitan. Yakni masih rendahnya kesadaran UMKM mendaftarkan mereknya.

Terkait hal itu civitas akademika Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan pengabdian masyarakat tahun 2023 bekerja sama dengan Pemerintahan Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Satu sasaran yang ingin dicapai dalam pengabdian masyarakat ini adalah dengan melakukan sosialisasi pentingnya merek bagi produk UMKM.

Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dalam bentuk workshop dengan mengusung tema “sosialisasi pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usaha bagi UMKM di Desa Bukit Batu, Bengkalis”.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (12/9/2023) di Aula Kantor Desa Bukit Batu. Diikuti 30 peserta pelaku UMKM yang ada di desa itu. Dibuka oleh Kepala Desa Bukit Batu Mahendra SIKom MM.

Dalam pemaparannya kepala desa menyambut antusias kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di desanya.

Lebih lanjut kepala desa berharap kegiatan ini dapat membantu para pengusaha UMKM memahami pentingnya mendaftarkan merek usaha supaya mendapatkan perlindungan terhadap usaha mereka.

Bertindak sebagai narasumber Dr Zulfikri Toguan SH MH, staf pengajar Pascasarjana Universitas Islam Riau.

Dr Zulfikri menjelaskan bahwa pentingnya produk UMKM didaftarkan agar lebih dikenal masyarakat. Kemudian untuk menghindari persaingan dagang terhadap produk walaupun jenis produk yang diusahakan adalah sama.

Tetapi ada beberapa permasalahannya yaitu pertama masih banyak UMKM belum mengerti cara mendaftarkan merek dagangnya dan apa saja syaratnya.

Kedua, masyarakat pelaku usaha UMKM tidak memahami bahwa dengan didaftarkannya merek dagang ke DJKI akan mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Ketiga adalah masalah biaya, para pelaku UMKM menganggap biaya pendaftaran merek cukup besar dan membebani terhadap usaha mereka.

Untuk itu menurut Dr Zulfikri pemerintah sebaiknya memberikan bantuan untuk membiayai pendaftaran merek tersebut.

“Di antaranya dengan memanfaatkan kerja sama melalui dana CSR perusahaan yang beroperasi diwilayah mereka,” ujar Dr Zulfikri, Senin (18/9/2023).

Narasumber kedua Dr Iyoyo Dianto SE MSi Ak CA memberikan pemaparan terkait value secara ekonomi terhadap pentingnya merek dagang.

Tidak hanya menawarkan manfaat hukum, tetapi juga manfaat ekonomi. Antara lain sebagai melindungi investasi dari pelanggaran.

Merek dagang terdaftar diperlukan untuk pertumbuhan dan ekspansi, merek dagang terdaftar merupakan aset berharga yang dapat meningkat nilainya seiring berjalannya waktu.

Kemudian dapat menjadi alat pemasaran yang efektif, diperlukan saat menjual atau mencari perjanjian lisensi. (rilis)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews